WaW: Polres Kab, Bengkayang Mengungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Para Pekerja Indonesia

KALBAR- Polres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MN telah melakukan,. Press Release terhadap Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Indonesia. Yang berhasil diungkap Polres Bengkayang, Rabu, 3 Agustus 2022. Satreskrim Polres Bengkayang bersama unit Reskrim Polsek Jagoi Babang, dan unit Reskrim Polsek Seluas. Hal tersebut ini sebagai wujud nyata bahwa Polres Bengkayang telah berhasil menindak tegas pelaku tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia {PPMI} di wilayah hukum Polres Bengkayang {Kalbar}, guna mencegah pengiriman calon pekerja migran Indonesia {CPMI}, secara ilegal ke luar negeri. Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar Str/312/V11/PAM.3.1.2022, tertanggal 21 Juli 2022 tentang penindakan, menindak pelaku tindak pidana penyelundupan pekerja migran Indonesia LP/A/109/V11/2022/SPKT.SAT Reskrim/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, tanggal 28 Juli 2022. Pasal yang akan disangkakan tindak pidana orang, peroarang yang dilaksanakan penetapan pekerjaan migran Indonesia yakni sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerjaan migran Indonesia dapat diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.00 {Lima belas miliar rupiah}. Data, Tempat kejadian perkara, telah terjadinya tindak pidana PPMI ini terjadi di 2 tempat yang berbeda, yakni; 1. Di Jalan Dwikora Dusun SEI, take Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang {Kalbar}, diberhentikan di depan Polsek Jagoi Babang. 2. Dusun Pereges Desa Seluas, Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang, tempat {Penampungan sementara sebelum dibawa ke Malaysia}. Modus operandi, “Pelaku yang mengatur keberangkatan para calon pekerjaan migran Indonesia {CPMI} yang berasal dari Madura Jawa Timur, mulai dari Bandara Supadio Pontianak, hingga menuju ke Perbatasan Indonesia – Malaysia melalui jalur tidak resmi yang berada di wilayah Jagoi Babang, tepatnya melalui jalur Kebun Kelapa Sawit {PT. Bukit Jagoi Indah}{BJI}. Cara CPMI, menghubungi tersangka untuk membantu lewat masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, telah sepakat CPMI membayar uang Rp 2.750.000,- Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah}. Dari Bandara Supadio Pontianak hingga sampai wilayah negara Malaysia. Data: Barang Bukti yakni; 1. 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dengan Nomor Pol KB-1162-KC dengan Noka: MHKM5EAJHK-063946 dan Nosin: 1 NRF 269073: Satu Buah STNK A/n WMBAASTERRRIA; Satu buah konci Kontak Merk Toyota Avanza; 2. 14 Pasport warna hijau milik para CPMI, 1 Satu unit handphone merk realmi C11 Warna abu-abu Type RMX 3231 Milik tersangka, Sofi’ul Anak Alias Anam. Tersangka berinisial S laki-laki umur (25) tahun. Kewarganegaraan Indonesia. Alamat Tempat/Tinggal l: Mess PT. BJI Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang {Sebagai mandor dikebun sawit PT. BJI}. Korban, CPMI jumlah keseluruhan ada 15 Orang Calon pekerja migran Indonesia {CPMI},. Diantaranya 13 orang asal dari Jawa Timur, dan 2 orang asal Pontinak. Peristiwa awal kejadian, pada hari Kamis, 28 Juli 2022 sekira jam 1.30 WIB yang di Peroleh informasi bahwa akan ada membawa Para CPMI yang akan masuk ke negara Malaysia melalui wilayah Jagoi Babang, Kebupaten Bengkayang,

Setelah mendapatkan informasi tersebut para anggota Polsek Jagoi Babang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jagoi Babang telah melakukan razia di depan Polsek Jagoi Babang-Bengkayang. Selanjutnya sekira pukul 2.30 WIB anggota Polsek Jagoi Babang tehal berhasil menghentikan serta telah mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor pol KB-1162-KC, yang diduga membawa 4 orang CPMI tersebut. Setelah diamankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan alhasil keterangan bahwa yang mengatur Keberangkatan CPMI dari Bandara Supadio Pontianak. Menuju perbatasan Negara Malaysia tersebut, ia adalah seorang laki-kaki yang bekerja sebagai, Mandor di PT. BJI Jagoi Babang yang bernama E/A, kemudian anggota Satreskrim Polsek Jagoi Babang telah mengamankan pelaku di Polsek Jagoi Babang guna untuk dilakukan pemeriksaan awal, kemudian sekira pukul 08.00 WIB anggota Reskrim Polres Bengkayang telah membawa para pelaku dan para CPMI ke Mapolres Bengkayang untuk dilakukan proses lebih lanjut, kemudian pada hari Jum’at tanggal, 29 Juli 2022 anggota Satreskrim serta anggota Polsek Seluas melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan pelaku, bahwa masih terdapat CPMI yang lain akan masuk ke negara Malaysia melalui perbatasan di Jagoi Babang sebanyak 11 orang, setelah dilakukan pengecekan bahwa 11 orang CPMI tersebut masih berada di salah satu rumah warga di Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang. Kemudian anggota Polsek Seluas langsung mengamankan para CPMI tersebut ke Polres Bengkayang, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dari keterangan pelaku E/A sudah melakukan aksinya sejak beberapa tahun terkahir dan Setiap calon pekerja pekerja migran Indonesia {CPMI} dikenakan biaya per orang sejumlah Rp 2.750.000 {Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah}. Pesan Kamtibmas, kedepannya Polres Bengkayang akan melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini, serta mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada CPMI lainnya,” ucapnya. Lanjut, “Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sudah kami amankan. Ataupun pelaku lainnya yang perekruttan/penyelundupan CPMI secara ilegal yang akan dipekerjakan di negara Malaysia,” tutupnya, Kamtibmas Polres Bengkayang. {M.Syahrief. H,./Teambuser}. Kalbar

Tinggalkan Balasan