KALTENG – Kronologis awal kejadian penangkapan diduga ada kejanggalan. Awalnya pada hari Selasa tanggal, 5 Juli 2022, sekira jam 12.30 WIB, ada nomor telpon yang tidak ia kenal menelponnya ke nomor Sdra, Amri Saputra, menyampaikan jika 5 Unit mobil truck di tahan Kanit Reskrim Polsek Timpah bersama anggota Polsek di daerah Timpah. Karena sdra Amri Saputra masih dalam perjalanan menuju Palangkaraya, kemudian minta tolong sdra Basuki untuk menemui Kanit Reskrim Polsek Timpah di depan Hotel Amalia Timpah, disitu ada Kanit Reskrim dan anggotanya, supir truck, dan juga ada truck di lokasi tersebut. Kemudian sdra Basuki telah menyampaikan kepada sdra Amri Saputra pesa dari Kanit agar menjumpai Kapolsek Timpah untuk koordinasi.
Pada hari Rabu 6 Juli 2022, sekira jam 08.00 WIB sdra Amri menghubungi sdra Jimi yang bertugas di Polda Kalteng untuk meminta bantuan komunikasi dan koordinasi dengan Kapolsek Timpah, sekira jam 10.00 WIB sdra Amri Saputra berangkat dari Palangkaraya menuju arah Timpah, bersama dengan sdra Jimi, Basuki dan Siti Alfiah {Istri sdra Amri}. Kurang lebih pukul 12.00 WIB sampailah di daerah Timpah, kemudian sdra Amri, Basuki dan sdri Siti Alfiah turun di daerah Timpa, dan sdra Jimi langsung menuju Polsek Timpah. Sekira jam 13.00 WIB sdra Jimi menjemput sdra Amri Saputra dan dibawa ke Polsek Timpah dengan tujuan untuk berjumpa dan koordinasi dengan Kapolsek Timpah. Sdra Basuki dan sdri Siti Alfiah masih tetap menunggu di Warung. Sejak hari Rabu tanggal, 6 Juli 2022, sekira pukul 14.30 WIB sdra Amri Saputra di tahan oleh Polsek Timpah. Sampai dengan tanggal, 9 Juli 2022, sekira jam 04.00 keluarga Sdra Amri Saputra baru mendapat Surat Penahanan dari Polsek Timpah. Atas kejadian penangkapan dan penahanan diduga ada kejanggalan dan selanjutnya Sdra Amri Saputra selaku tersangka akan menempuh upaya hukum lewat Kuasa Hukum-nya ARRY SAKURIANTO, SH DKK Memprapradilkan Kapolsek Timpah di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,” ucap Amri Saputra.
{M. Syahrief. H./Teambuser}. Kalteng