Labuhanbatu – Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan 2 (dua) pelaku pencurian Sepeda Motor di Jln. Batu sangkar Kel. Siodengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu yg merupakan rumah kediaman AIPTU ZULKIFLI RAMBE personil Polres labuhanbatu
Dua Tersangka yang diamankan yakni Inisial ST (33) warga Kel. Siodengan Kec. Rauntau Selatan dan Inisial J als E (43) Warga Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara.
“Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan yang ditinggal penghuninya sementar atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak di jaga di seputaran kota rantau prapat kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, SIK, MH. (01/08/2022).
Dijelaskan AKP Rusdi Marzuki aksi pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Jln.Batu sangkar Kel.sioldengan kec.Rantau selatan kab.Labuhanbatu. Pelaku Inisial ST (33) sudah memantau Gudang yang terletak dibelakang rumah Korban, kemudian pelaku mencari waktu yang pas untuk melakukan Aksi pencurian pada Pukul 02.00 WIB diri hari pelaku masuk ke dalam Gudang melalui Asbes yang terbuat dari pelepah sawit lalu pelaku membuka kunci Engsel Gudang dan membawa 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki KLX, Motor tersebut di dorong pelaku sampai simpang Perisai kemudian pelaku menelepon Rekasnnya berinisial J Als E (43) untuk menaiki Motor KLX tersebut kemudian di dorong oleh Pelaku Inisial ST (33) menggunakan motor honda Beat dibawah menuju rumah Saudara K yang terletak di dekat rumah sakit umum Rantauprapat setelah itu pelaku ST (33) Kembali ke Gudang tersebut untuk mengambil 1 unit motor Honda Astrea kerena kebetual kunci motor tersebut menempel di motor dan pelaku juga mengambil jeket warna Pink pelakupun membawa motor tersebut ke rumah saudara K.
Pada tanggal 20 Juli s/d 26 Juli 2022 Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pentujuk melalui rekaman CCTV yg tersebar di beberapa titik diseputaran TKP dan kota rantau Prapat . pada tanggal 27 Juli 2022 tim mendapat informasi dan petunjuk yang kuat bawah diduga pelaku pencurian tersebut berada di Lingkungan Taslim Ke. Sirandorung kemudian tim bergerak ke alamat tersebut dan mengamankan pelaku ST (33) sekaligus pelaku J als E selajutnya tim melakukan interogasi terhadap pelaku, bahwa Pelaku ST (33) merupakan residivis yan sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama saat kedua pelaku di proses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkera kemudian para pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Labuhantu guna proses lebih lanjut. Jelas Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat, 1 (satu) buah kunci sepeda motor dan 1 (satu) buah jeket warna pink milik korbannya dipakai oleh TSK.
kerugian di perkirakan sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua puluh satu juta rupiah).
Akibat pebuatannya Pelaku Inisial ST (33) diterapkan pasa 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan pelaku inisial J als E (43) di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Rilis : Ir Syafrizal Siregar