PGRI Kudus Nilai Penghapusan Guru Honorer Tak Sesuai Kondisi di Lapangan

Kudus – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menilai penghapusan guru honorer tidaklah sesuai dengan kondisi di lapangan. Di mana kini banyak daerah kekurangan tenaga pendidik.
Hal tersebut juga sedang terjadi di Kota Kretek. Bila sekolah tidak diperbolehkan merekrut guru honorer, PGRI khawatir akan terjadi kondisi kurang mengenakkan bagi para guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
”Kan tidak mungkin guru-guru yang sudah berstatus PPPK nanti mereka harus mengajar 40 sampai 50 jam di tiap pekannya, kan tidak mungkin itu,” ujar Ketua PGRI Kudus Ahadi Setiawan, di sela acara Konfercab PGRI Kudus, Kamis (28/7/2022).
Pemerintah, lanjut dia, dimungkinkan memang akan memaksimalkan kinerja para guru PPPK-nya. Namun kendala kurangnya guru di lapangan bila honorer jadi dihapuskan harus jadi pertimbangan.
”Poin penting itu jangan dilupakan,” imbuhnya.


Dari PGRI Kudus, lanjutnya, mulai membangun langkah antisipasi adanya guru honorer yang terancam kehilangan pekerjaan. Salah satunya adalah dengan mengajukan penambahan kuota seleksi.
”Seperti di tahun ini, awalnya hanya 300-an, kemudian kami usulkan untuk ditambah menjadi 400, semoga dari kementerian juga mengaminkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer di lingkup pemerintahan.
Tenaga-tenaga lain yang juga berpotensi dihapuskan adalah seperti tenaga kontrak, tenaga outsourcing, hingga pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pemerintah memang berencana menghapuskan pegawai honorer dan menjadikannya PNS atau PPPK di tahun 2023 mendatang. Untuk mengubah status kepegawaian mereka, para pegawai honorer kemudian diwajibkan mengikuti seleksi penerimaan ASN melalui jalur PPPK.
Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus ada pada diri pegawai honorer bila ingin melamar atau mengikuti seleksi P3K. Beberapa syarat di antaranya adalah mencakup umur, masa pengalaman kerja, hingga jenjang pendidikan.

( JIMMY )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.