Jember,Buseronlinenews.com, M,A warga asal dawuhan desa kawang rejo kabupaten jember,berhasil di bekuk unit reskrim polsek mumbulsari usai beberapa hari melakukan Dugaan tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A55 warna hitam tipe CPH2325 dengan Nomor IMEI1 : 862550052839876, IMEI2 : 862550052839868, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,pada hari senin 25-07-22,sekira pukul 02.00 Wib.
Berawal tersangka melancarkan aksinya bahwa pada hari senin, tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 01.00 wib, Pelapor tidur di garasi rumah SUBROTO alias P. SUM yang selanjutnya HP ditaruh disamping pelapor tidur. Ketika pelapor bangun dari tidurnya sekira pukul 06.30 wib HP milik pelapor yang ditaruh disamping saat tidur telah tidak ada / hilang. Pelapor sempat mencari di sekitar garasi rumah SUBROTO alias P. SUM, namun HP pelapor tidak di temukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar ± Rp. 2.628.100,- (dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mumbulsari.
Selanjutnya awal penangkapan terhadap tersangka pada hari senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 08.45 wib telah menerima laporan dari korban terkait dengan dugaan tindak pidanan pencurian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A55 warna hitam tipe CPH2325. Selanjutnya petugas Polsek Mumbulsari menginformasikan kepada counter-counter HP di wilayah kecamatan Mumbulsari dan counter-counter HP di wilayah jember kota. Sekira pukul 16.30 wib petugas Polsek Mumbulsari mendapatkan informasi dari saksi AGUS EFENDI salah satu pemilik counter HP di wilayah kampus yang menginformasikan bahwa terdapat seorang laki-laki dengan identitas KTP an. M. A, Alamat : Dusun Dawuhan Rt. 002 Rw. 008 Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember (sesuai KTP) yang sebelumya diminta oleh saksi AGUS EFENDI telah menjual HP merk OPPO A55 warna hitam tanpa dilengkapi Doshbook sebesar Rp.1.300.00,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian petugas Polsek Mumbulsari mendatangi counter HP milik saksi AGUS EFENDI, setelah itu melakukan pengecekan terhadap HP tersebut dan benar HP yang telah di jual oleh M.A, merk OPPO A55 warna hitam tipe CPH2325 dengan Nomor IMEI1 : 862550052839876, IMEI2 : 862550052839868. Selanjutnya saksi AGUS EFENDI menyerahkan hp tersebut kepada petugas dan dilakukan penyitaan, Setelah itu petugas Polsek Mumbulsari melakukan penyelidikan dan sekira jam 21.00 wib petugas Polsek Mumbulsari berhasil mengamankan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama M.A di dalam rumahnya yang berada di Dusun Dawuhan Rt. 002 Rw. 008 Desa Kawangrejo Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember. Setelah itu dilakukan interogasi awal terhadap M.A yang membenarkan dan mengaku telah melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A55 warna hitam tipe CPH2325 milik korban SAMSUL ARIFIN di dalam garasi rumah SUBROTO alias PAK SUM yang dilakukan oleh pelaku M.A pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 sekira pukul 02.00 wib. Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku M,A ditemukan uang sisa hasil penjualan Handphone merk OPPO A55 sebesar Rp.1.265.000,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam plat nomor : P-5689-MF sebagai sarana pelaku menjual hp tersebut. Selanjutnya pelaku M. AFANDI beserta barang buktinya di bawa dan di amankan ke Polsek Mumbulsari untuk proses lebih lanjut.
Berikut barang buktivyang berhasil di amankan,1 (satu) unit Handphone merk OPPO A55 warna hitam tipe CPH2325 dengan Nomor IMEI1 : 862550052839876, IMEI2 : 862550052839868.
- Sisa uang hasil penjualan Handphone merk OPPO A55 sebesar Rp.1.265.000,- (satu juta dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra X warna hitam plat nomor : P-5689-MF beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) lembar struk pembelian Handphone merk OPPO A55 warna hitam sebesar Rp. 2.628.100,- (dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah).
- 1 (satu) buah Doshbook Handphone merk OPPO A55 warna hitam tipe CPH2325 dengan Nomor IMEI1 : 862550052839876, IMEI2 : 862550052839868.
Guna menundak lanjuti perkara,
(irfan-zein)