Team Polres Bengkulu Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Dibawa Umur

BENGKULU : Tim Satreskrim Polres Kota Bengkulu Berhasil Meringkus Penjahat Klamin Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur. Penangkapan Terhadap Pelaku Dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Di Dampingi Oleh Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan.

Berdasarkan Laporan Yang Disampaikan Oleh Orang Tua Korban, Bahwa Pelaku Telah Membawa Pergi Anak Perempuannya Yang Belum Cukup Umur Tanpa Seizin Orang Tua, Bahkan Telah Membujuk Korban Untuk Melakukan Hal Yang Tidak Senonoh.

Setelah Mendapat Laporan dan Berhasil Mengidentifikasi Pelaku, Akhirnya Pada Minggu 24/07 Malam Tim Opsnal Polres Bengkulu, Berhasil Melakukan Penangkapan Terhadap Pemuda Berinisial GP Yang Tidak Memiliki Pekerjaan Dan Merupakan Warga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan tindakan asusila yang dilakukan.

“Sebelumnya pelaku GP Menjemput Korban di kediaman Orang Tua Korban, Yang berada kawasan Sungai Rupat, kemudian pelaku mengajak korban ke salah satu Hotel di Kota Bengkulu Untuk Melancarkan Aksinya. Tak Sampai disitu, Pelaku membawa Korban Ke Daerah Curup, Lalu Pelaku Meninggalkan Korban Di Daerah Tersebut,”Ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau Pada Media.

Guna untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Pelaku Saat ini Telah Mendekam Di Jeruji Besi Tahanan Polres Bengkulu. Pelaku Dikenakan Pasal 76 UU Perlindungan Anak Dengan Ancaman 20 Tahun Minimnya 15 Tahun Penjara.

(TeamBuser.Bkl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.