PONTIANAK – Sejumlah orang pekerja yang terindikasi berkaitan dengan tambang emas ilegal di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat dikabarkan telah diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat {Polda Kalbar}. Informasi dengan hal tersebut, ada diantara orang-orang yang diamankan ialah merupakan bos besar tambang emas diwilayah itu. Terkait dengan hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya ia membenarkan bahwa Polda Kalbar telah mengamankan orang yang diduga ikut terlebat dengan penambangan emas ilegal, tanpa izin di wilayah Kabupaten Landak. “Iya kata oleh Subdit Tipidter {Tindak Pidana Tertentu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar},” ucapnya saat konfirmasi, Kamis 21 Juli 2022. Tapi, namun pihaknya masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut. “Kombes Pol Raden Petit Wijaya telah menyampaikan bahwa sampai saat ini penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sebelumnya, pada Rabu 13 Juli 2022 Polda Kalbar telah merilis pengungkapan jaringan penambang emas ilegal di Kalbar. “Pada konferensi pers yang di pimpin langsung oleh Kapolda Kalbar, Irjen Suryanbodo Asmoro, dari kepolisian juga turut menghadirkan tersangka yang merupakan pimpinan, elit jaringan PETI di wilayah Kalbar berinisial A. Bahwa dijelaskan, A merupakan pucuk pimpinan dari jaringan PETI di Kalbar yang memiliki tambang emas di 10 daerah di Kalbar, dirinya lah yang merupakan pemodal utama, sekaligus pengelola dari berbagai Tambang Emas itu. “Pada konferensi pers, Kepolisian juga telah menghadirkan barang bukti emas, dengan berat total 68,9 Kilogram, senilai puluhan milyar rupiah. “Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji berharap sekali sektor perpajakan terus tumbuh lantaran banyak potensi objek-objek pajak yang belum ada tersentuh. Misalnya, kata Sutarmidji ada potensi pendapatan dari Pertambangan Emas Tanpa Izin {PETI}, Keraton, hingga nilai tambah bauksit. “Polda Kalbar sudah menyita 68,9 Kg, berapa besar produksi selama ini dari hasil kegiatan tambang ilegal. Sebetulnya bisa diatasi dengan memberikan wilayah pertambangan rakyat karena ilegal, tanpa izin tidak ada pajak yang masuk. Padahal potensi sangat besar,” ucapnya saat menghadiri Hari Pajak di Hotel Mahkota, Kamis 14 Juli 2022. Lanjut kedua, kata Sutarmidji potensi pajak lainnya yaitu kratom di Kapuas Hulu. “Transaksi yang tidak tercatat dan tidak kena pajak bisa capai Rp 300 miliar hingga Rp 500 miliar per tahun. Padahal ini barang baru akan dilarang tahun 2023 mendatang,” katanya. Selain itu juga yang perlu disinergikan, kata Midji, Kanwil Perpajakan jangan hanya bicara mencapai target pajak Nasional tetapi bagaimana mendorong pajak daerah meningkat. Dengan meningkatkan perpajakan daerah otomatis kata dia sektor perpajakan meningkat. “Saya lihat masih ada jalan sendiri-sendiri, harusnya bersinergi,” ungkapnya. Ia juga mengaku setuju Presiden melarang ekspor bauksit mentah karena ketika smelter jadi dan bauksit diolah jadi barang setengah jadi atau alumina nilai tambahnya 7,2 dari ekspor mentah. Jika bauksit diolah menjadi barang jadi atau aluminium maka nilai tambahnya menjadi 19,6 kali lipat. “Sementara kebutuhan aluminium dunia sangat besar dan sumbernya ada pada kita. Cuma dalam membangun smelter benar-benar dilindungi dan dipercepat, jangan hanya investasi membangun smelter Rp 3 triliun hanya karena pembebasan lahan Rp 1,5 miliar ada masalah hukum lalu menghambat percepatan pembangunan. Ini harus jadi perhatian kita karena kita mengejar nilai tambah. Saya setuju sekecil apapun melanggar hukum harus ditindak, tapi lihat kepentingan yang lebih besar,” katanya. Ia mengaku setuju denga audit perkebunan seperti yang dikatakan Luhut Panjaitan lantaran banyak potensi pajak yang belum masuk ke daerah.
{M. Syahrief. H./Saydi}. Kalbar