Bupati Bengkulu Selatan Dan 157 Kepala Daerah Se Indonesia Bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

BENGKULU : Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Bersama 157 Bupati/Walikota Se-Indonesia Bertemu Langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, di Puri Agung Grand Hotel Shaid Jaya Sudirman Jakarta, Kamis 7/7 Kemarin.

Bupati Gusnan Bersama Kepala daerah lainnya ini Tergabung Dalam Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI).
Setiap Kepala Daerah Wajib Membawa 9 Data Yang Diperlukan, Dan Nantinya Akan Diserahkan Langsung Ke Bapak Presiden Joko Widodo
Begitupun Dengan Bupati Gusnan.

Beberapa Data Yang Dibawa Seluruh Kepala Daerah Terdiri Dari :

  1. Luasan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten.
  2. Jumlah perusahan sawit dan luas perkebunan yang dimiliki perusahan.
  3. Data kelengkapan legalitas perusahan sesuai dengan ketentuan UU dan Peraturan Lainnya.
  4. Data luas plasma perkebunan sawit dan mitra.
  5. Nama pemilik dan pengelolah PKS yang ada di Kabupaten.
  6. Jumlah fasilitas yang digunakan perusahan seperti jalan, jembatan, pelabuhan, rumah sakit dan lain-lain.
  7. Jumlah penduduk yang berada disekitar lokasi perkebunan tertanam kelapa sawit.
  8. Jumlah desa yang berada di area perkebunan.
  9. Daftar inventarisasi malasah yang dirasakan kabupaten terhadap persoalan sawit mulai hulu dan Hilir.

Pertemuan AKPSI Dengan Luhut ini sebagai komitmen Bersama Memperbaiki Tata kelola sawit Nasional.
Dalam Pertemuan Rakor Bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan kemarin, Menghasilkan 13 Poin Tuntutan Yang Disampaikan AKPSI.

1.Meminta kepada Pemerintah Pusat segera melakukan normalisasi harga TBS Sawit paling Lambat Dua Minggu Kedepan.

  1. AKPSI Mendukung Sepenuhnya Kebijakan Pemerintah Dalam Melakukan audit hulu dan Hilir Kelapa Sawit Oleh BPKP dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
  2. Meminta kepada Menteri LHK RI untuk menyampaikan salinan akta notaril/Notaris yang di legalisir tentang pernyataan perusahaan untuk pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen.
  3. Meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk tidak memproses HGU Perusahaan sebelum menyanggupi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun inti.

5.Meminta pada Menteri ATR/BPN untuk menyampaikan salinan dokumen HGU dan HGB kepada bupati kabupaten penghasil sawit.

6.Pemerintah pusat untuk segera menerbitkan PP dan Permenkeu terkait pelaksanaan UUD Nomor 1 Tahun 2022.

7.Pemerintah Pusat segera memberikan kewenangan kepada Kabupaten penghasil sawit memungut ritribusi produksi TBS.

  1. Meminta Menteri Pertanian merevisi peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/I/2018.
  2. Meminta Pemerintah Pusat memasukkan dalam Prolegnas prioritas 2023 UU Kelapa Sawit yang mengatur tata kelola sawit Nasional.
  3. Pemerintah Pusat harus segera mengeluarkan edaran kepada seluruh perusahaan besar kelapa sawit membuka akses data dan regalitas perizinan kepada kepala daerah.
  4. Meminta kepada Menteri LHK RI untuk mencantumkan kewajiban perusahaan penerima izin pelepasan kawasan HGU paling lambat enam bulan sejak diterbitkan surat keputusan.
  5. Meminta kepada perusahaan PKS setelah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan untuk merealisasikan pembangunan kebun plasma masyarakat di lahan yang dilepas dilanjutkan pengurusan HGU dengan membayar kewajiban BPHTB.
  6. AKPSI meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, asosiasi kelapa sawit dan pengusaha sawit untuk tergabung dalam satu organisasi.

“Kami berharap dari 13 tuntutan itu bisa segera terealisasi. Terutama tuntutan no 1 agar segera memulihkan harga TBS sawit dalam Waktu dua minggu,” Ungkap Bupati Gusnan Mulyadi Kepada Media.”

(TeamBuser.Bkl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.