Buseronlinenews.com- Peristiwa yang sempat viral disosial media, terjadi dengan usia dibawah umur (R 14thn), yang sempat diikat rantai oleh ayah kandung R yang berstatus pekerja driver online, dan juga A sebagai ibu tirinya yang bekerja karyawati swasta.
Awal mulanya warga yang melihat bocah laki-laki sedang duduk dengan terikat rantai ,dan diamankan oleh warga setempat dan diberi makan dan dihadiri RT, RW, Bhabinsa, Kantibmas, juga pihak Kelurahan bergegas tuk membawa ke panti asuhan.
Penyidik PPA juga memeriksa kepada saksi ,tuk menanyakan kronologis kejadian, dan menangkap kedua orang tuanya dibantu pihak Polsek Jatiasih, dan tersangka diamankan ke Polres Bekasi Kota, tutur Hengki pada wartawan Media Buser,( 23,07, 22 ).
Korban R dibawa ke RSUD untuk pengobatan mental juga dihadiri oleh K.Seto,juga dihadiri Bapak Kapolres Bekasi Kota (22,0722).
Pelaku akan dikenakan Pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, atau denda kurungan Rp 72.000.000 (tujuh dua puluh juta).
Jimi Perkasa