Dalam Jumpa Pers Untuk Sementara Kejari Menetapkan 2 Tersangka Dana Hiba Kpu Kaur Bisa Saja Ada Tersangka Lain

KAUR BENGKULU :Seusai Upacara Adhyaksa Ke-62 Dan Rentetan Berbagai Acara, Kejari Kaur Jumpa Pers Dimana Jumpa Pers ini Menetapkan 2 Orang Tersangka Dana Hiba KPU Kaur tahun 2020, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Intel, bertempat di aula Kantor Kejari Kaur hingga selesai.

Kajari Kaur dalam jumpa pers ini mengatakan pada hari ini tepat ulang tahun Kejaksaan Ke-62, kami Kejaksaan Negeri Kaur menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana dalam penyalahgunaan anggaran Dana Hiba Daerah untuk KPU pada tahun 2020, Jelas M.Yunus, SH.,MH.

Berdasarkan naska perjanjian dana Hiba Daerah Pemda Kaur dengan KPU No.415/67 Tahun 2019 No.01/ HM 031 NPHD 1704/KPU 2019 Kabupaten Kaur dapat Dana Hiba sebesar Rp. 25.000.000.000., bahwa dalam pelaksanaannya seluruh anggaran Dana Hiba Rp. 25.000.000.000., terdapat selisih antara anggaran terdapat RKA November 2020 dengan realisasinya yang dapat merugikan keuangan negara sebesar dengan perhitungan sementara Rp. 540.247.600., ini belum kita hitung semua ada beberapa item kegiatan masih dalam proses, dimana yang belum kita hitung adalah, Perjalanan Dinas, Distribusi PP, ATK, yang lain sebagian besar masih masih kita hitung secara penyidik sendiri, nanti kita akan pertimbangkan apakah BPKP ataukah ada perhitungan sendiri dari Kejati Provinsi Bengkulu. Tegas Kajari Kaur M.Yunus, SH.,MH.

Dengan alat bukti lebih kurang dari keterangan saksi 41 orang dengan dokumen 167 bundel, berdasarkan minimal 2 alat bukti maka kami menetapkan 2 orang tersangka pertama yang berinisial S jabatannya sekretaris KPU Kaur tahun 2019 sampai sekarang sekaligus KPA KPU Kaur dan tersangka kedua berinisial UN dengan jabatan PPK KPU Kaur, Ke-2 tersangka melanggar perudang-undangan antara lain UU No.17 tahun 2013 tentang keuangan negara UU No.01 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara, dan beberapa poin lagi UU ada hampir 11 ketentuan perundang-undangan yang mereka langgar, Ujar Kajari Kaur M.Yunus, SH.,MH.

Dimana dengan potensi kerugian negara, bahwa akibat perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan para tersangka, kerugian negara sementara sebesar RP. 540.274.600., yang termasuk perbuatan yang melanggar hukum pada UU tindak pidana korupsi, selanjutnya para terdakwa dikenakan pasal 9 UU No.31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perbuatan UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi juntu pasal 55 ayat 1 KUHP, terhadap tersangka berinesial S dan UN dilakukan penahan sebanyak 20 hari terhitung Jum’at 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, dirutan kelas 2 Manna, Tutur Kajari Kaur M.Yunus, SH.,MH.

Untuk sementara ini kita berkeyakinan bahwa menetapkan 2 orang tersangka atas nama inisial S dan UN, jadi untuk tersangka lain bisa saja ada kemungkinan penambahan tersangka yang baru kita tunggu saja perkembangan proses selanjutnya, Tutup Kajari Kaur M.Yunus, SH.,MH.”

(TeamBuser.Bkl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.