BuseronlineNews.com, Cianjur – Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pencatatan nikah, rupanya tidak berlaku di Desa Sukakerta Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur Jabar.
Pasalnya, di daerah tersebut, biaya nikah cukup fantastis, hingga mencapai sebesar 1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus ), meskipun hanya nikah bawah tangan ( Siri ) .
” Saya diminta sebesar 1,5 juta untuk biaya pencatatan nikah, melalui kakak saya oleh salahsatu perangkat Desa Sukakerta bernama Alam Umar “, tukas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, Jum’at (22-07-2022) .
Bahkan, menurut sumber tadi, pihaknya mengaku trauma untuk mengurus surat-surat kepentingan lainnya dengan mahalnya biaya nikah tersebut.
” Jujur saja, ketika saya mau bikin KK dan KTP, takut dipungut biaya yang cukup mahal lagi”, keluhnya.
Sementara itu, oknum perangkat Desa Sukakerta, Alam Umar, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, pihaknya memberikan jawaban kurang berarti.
” Saya kurang tahu soal biaya nikah, silahkan saja ke Pengadilan Agama ( PA ) ” kilahnya .
Dilain pihak, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah ( P3N ) atau Amil Desa Sukakerta, Wahyu, mengatakan pihaknya hanya menerima uang sebesar 500.000 ( Lima Ratus Ribu ), dari Alam Umar.
” Saya hanya menerima 500.000, dari Pak Alam. Dan untuk biaya nikah siri atau bawah tangan, pihak kami tidak pasang tarif “, jelasnya.
sesep