Sukabumi-buseronlineNews.com, Ahli waris Natadipura terus mencari Keadilan, dengan meminta bantuan hukum kepada LBH Bulan Bintang cabang Sukabumi.
Melalui kuasa hukumnya Saleh Hidayat menjelaskan legalitas tanah seluas 632 hektare yang berlokasi di kecamatan Warungkiara, kabupaten Sukabumi.
Kami selaku kuasa hukum dari ahli waris Natadipura memiliki cukup bukti sebagai data kepemilikan yang sah menurut hukum, data yang kami miliki menunjukan bahwa tanah yang penguasaan nya dikuasai PTPN VIII Cibungur adalah betul tanah hak milik Natadipura, yang kemudian hak nya secara langsung jatuh kepada ahli waris nya.
Dan ahli warisnya yang sah secara hukum, dengan memiliki PAW (penetapan ahli waris), berdasarkan penetapan pengadilan negeri Sukabumi pada tahun 1986 dan kemudian dimohonkan kembali pada tahun 2021, ini menunjukan bahwa ahli waris berhak atas kepemilikan tanah Natadipura, yang penguasaan nya dikuasai PTPN, dan PTPN tidak memiliki HGU (hak guna usaha) pasalnya HGU tidak bisa lahir diatas tanah adat, seperti yang melekat pada leter C 16, C 89 dan C 84 milk Natadipura, yang terletak lokasinya di kecamatan Warungkiara.
“Jadi PTPN hanya penguasaan nya atau dikuasai, bukan sebagai pemilik yang sah, jadi lebih jelasnya begini, tanah itu secara hukum dipisahkan menjadi 3 (tiga) alas hukum satu tanah milik adat, kedua tanah TN (tanah negara) yaitu alas hukum nya HGU, ketiga adalah tanah yang dikuasai oleh negara, atau tanah tidak bertuan yang diamankan oleh negara bukan untuk dimiliki, sehingga kalau dikemudian hari muncul pemiliknya, maka tanah tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya.
Nah seperti tanah yang ada di kecamatan Warungkiara ini, yang melekat pada leter C 16, C89 dan C 84 yang merupakan tanah milik Natadipura yang dikuasai negara, bukan TN (tanah negara) yang penguasaan nya saja dilimpahkan kepada PTPN, jadi jelas bukan milik PTPN, sambung Saleh.
Dan saya sudah menelusuri untuk melacak legalitas nya, yang ternyata PTPN hanya memilki SK dari kementerian agraria bukan dalam bentuk HGU.
“Lalu kemudian, belakangan itu hingga hari ini, munculah adanya sewa menyewa atau kerja sama pengelolaan lahan itu, dan jelas kita telah menemukan bukti dokumen sewa menyewa sebidang lahan, yang disewakan oleh oknum pejabat dilingkungan admin PTPN, yang juga ternyata dalam isi perjanjian nya itu, si oknum ini mengaku pemilik lahan secara pribadi, dan diklaim oleh oknum itu sebagai tanah milik adat secara pribadi atas nama oknum itu.
Dijelaskan nya lagi Saleh, lalu kita Kros cek ke desa, ternyata si oknum itu tidak pernah bayar pajak, kan kalau tanah tersebut milik nya tentu berkewajiban untuk membayar pajak PBB nya, akhirnya saya menduga kalau oknum itu telah menyalahgunakan terhadap pemanfaatan lahan itu.
Untuk itu kita sedang melaporkan terkait adanya peralihan hak atau pun sewa kelola atas tanah-tanah Natadipura ke tim satgas mavia tanah, dalam hal ini mabes polri, kemudian ke menko Polhukam dan kementerian agraria, saat ini tinggal menunggu respon nya saja, jelas Saleh
Ketika ditanya terkait adanya dua papan informasi yang saling mengklaim pada lokasi objek yang sama, Saleh menjawab, “ya itu kan masing-masing punya klaim, itu juga sah-sah saja silahkan, tetapi yang jelas saya selaku kuasa hukum ahli waris yang sah, belum pernah berperkara dengan ihak PTPN, namun ingat tanah tersebut C 16, C 89 dan C 84 yang kurang lebih seluas 632 hektare itu merupakan tanah adat, dan pemiliknya adalah Natadipura sehingga hak kepemilikan nya jatuh kepada ahli warisnya yang sah secara hukum.
Sehingga pihak PTPN tidak mempunyai HGU, ditambahkan nya lagi Saleh, berdasarkan penelusuran kami pada dirjen keuangan, itu ditemukan adanya tunggakan PBB atas nama Natadipura, hingga mencapai 400 milyar, sejak tahun 1950 sampe dengan tahun 2016, ketika kuasa hukum ahli waris yang dulu menggugat, dan melaporkan ke KPK ( komisi pemberantasa korupsi) dan jawaban KPK, negara tidak dirugikan atas dugaan penggelapan pajak itu, karena yang berkewajiban membayar pajak itu adalah Natadipura.
Masih kata Saleh, saya selaku kuasa hukum ahli waris yang sah dan lebih berhak, saya belum pernah bersengketa dengan pihak PTPN, dalam hal ini kalau pun pihak PTPN meyakini tanah itu miliknya maka silahkan gugat kami, kami tunggu di pengadilan PTPN untuk menggugat kami. Pungkasnya,
Sementara Jumat siang 22/7/2022 ketika wartawan akan mengkonfirmasikan nya kepada pihak PTPN VIII Cibungur, melalui Administratifnya beliau sesak tidak ada dikantor kata keamanan (satpam) pos jaga kantor. Res Ap