Buseronlinenews.com – kilang kayu atau racipan, adalah sebuah usaha yang membidangi terkait pengolahan penggergajian kayu.
Usaha ini tentu tidak bisa sembarang didirikan,karna ada beberapa regulasi yang harus di patuhi, termasuk salah satu nya ialah terkait perijinan usaha.
usaha racipan kayu saat ini banyak kita jumpai,ada yang berdiri di pinggiran perkotaan,namun ada juga didaerah pedesaan yang penting lokasi nya tidak mengganggu ruang lingkup lingkungan pemukiman masyarakat sekitar nya.
contoh nya seperti didesa serbananti,kecamatan sipispis,kabupaten serdang bedagai,provinsi Sumatera utara.ada berdiri usaha racipan kayu,yang lokasi nya tidak berdekatan sekali dengan rumah warga dan memiliki legalitas izin usaha yang di keluarkan oleh dinas perijinan terkait.
Terkait ada tidak nya kebenaran legalitas izin racipan kayu tersebut,hal ini telah langsung di konfirmasi oleh tribrata TV kepada heriandi damanik,selaku pemilik usaha racipan, melalui via WA.
Diri nya mengaku taat hukum dan aturan yang berlaku dinegara indonesia,untuk itu heriandi mengaku tidak lah mungkin ketika mendirikan sebuah usaha tidak melengkapi dahulu perijinan karna,sambung nya lagi,diri nya sangat sebisa mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan yang berdampak hukum yang nanti nya bisa merugikan diri sendiri.
“saya kan disamping pengusaha juga kepala desa tentu sebagai pemimpin saya kan harus memberikan contoh baik kepada masyarakat,termasuk juga saya harus patuh kepada perundang undangan,dan Terkait usaha racipan disamping kewajiban harus memiliki izin niat saya bagai mana usaha tersebut bisa menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat” sebut heriandi yang orang nya cukup humbel dan dikenal dekat dengan warga nya.
bahkan andik juga membenarkan bahwa diri nya juga memiliki usaha yang lain disamping racipan kayu ia juga seorang toke sawit yang sukses dan juga memiliki UD asri pupuk subsidi yang peruntukan nya disalur kan melalui kelompok tani dan tidak boleh di penjual belikan sembarangan.usaha ini semua dibangun nya semenjak sebelum diri nya jadi kepala desa.
terkait ada nya isu yang berkembang bahwa usaha racipan kayu milik nya tidak memiliki izin,dan diri nya juga di duga telah menjual pupuk subsidi kekabupaten simalungun,andik langsung menepis hal itu,pengusaha muda ini menjawab dengan sambil tersenyum.
“sebagai orang yang beragama ketua saya, menyikapi dengan berdoa saja, semoga yang menyebarkan informasi tidak benar itu diberikan jalan yang baik oleh Allah SWT” sebut andik mantan alumni yang pernah mondok di pesantren alkhausar ini lagi.
andik juga menjelaskan bagai mana mekanisme pembelian kayu di kilang nya, kades yang baru periodesasi pertama menjabat didesa bartong ini menyampaikan tidak pernah membeli kayu ilegal,dan terkait kayu yang di beli,andikmengatakan hanya menampung kayu kampung,atau milik masyarakat yang di buktikan dengan melampirkan foto covy surat keterangan tanah dari desa setempat.
“setiap pembelian kayu yang masuk ke kilang kita ketua,itu kayu milik masyarakat dibuktikan dengan ada nya surat keterangan tanah” sebut andik lagi.
inti nya kata heriandi bahwa diri nya tidak pernah mengabai kan regulasi yang ada ketika membuka sebuah usaha,kalau pun nanti nya ada kekurangan dalam hal pelaksanaan tentu nya itu diperbaiki didalam pembenahan sesuai dengan ketentuan.
(Biro Sergai,T.tinggi Jumani allba )