Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Kejaksaan Dihalaman Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri Tamiang Layang Bartim

BuseronlineNews.com, Bartim kalteng-Kejaksaan Negeri atau Kejari Barito Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Rabu, 20 Juli 2022.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Bupati Barito Timur, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Danramil 1012-04 Tamiang Layang dan perwakilan Rutan Tamiang Layang.

“Kami dari jajaran Kejaksaan Negeri Barito timur melaksanakan pemusnahan barang bukti masih dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Adiyaksa, Selain itu, pemusnahan barang bukti ini juga merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan selaku pelaksana keputusan dari pengadilan,” ujar Kepala Kejari Barito Timur Daniel Panannangan ,UJARNYA.

Dia melanjutkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pegawai Kejari Barito Timur maupun pihak lain.

“Tentu saja barang bukti yang kita eksekusi hari ini dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Daniel menerangkan, pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan pembersih lantai. Sedangkan senjata tajam dipotong dengan gerinda dan barang bukti lain dibakar.

Barang bukti tersebut berasal dari 32 perkara dari Desember 2021 hingga Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 107 barang yang terdiri dari 41 paket sabu dengan berat 33,05 gram, senjata tajam berupa parang, badik dan pisau 9 buah, handphone 5 buah, timbangan digital 1 buah serta baju dan barang bukti lainnya,” paparnya.

(Binaria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.