Buseronlinenews.com Cianjur – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur memberikan sosialisasi pendampingan hukum kepada Koordinator Pendidikan Kecamatan Karangtengah, yang dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah SD, mengenai pengelolaan dana pendidkan SD yang dikucurkan pemerintah kepada setiap Sekolah Dasar yang ada dilingkungan Koordinator Pendidikan Kecamatan Karangtengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung PGRI Kecamatan Karangtengah, Rabu (20/07/2022)
Iman Harahap selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Cianjur menuturkan,” bahwa Jaksa Pengacara Negara pada dasarnya dapat mendampingi pelaksanaan pengelolaan dana pendidikan yang diterima sekolah dasar (SD). Yakni dari segi yuridis, tanpa terlibat secara teknis.Pelayanan hukum tehadap sekolah ini merupakan yang kesekian kalinya. Dengan tujuan, agar kedepan sekolah-sekolah lebih baik dalam pengelolaannya, terutama yang menyangkut SPJ, karena masih banyak yang belum faham mengenai hal ini. Intinya kita sosialisasi untuk mencegah adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan kejaksaan, bahwa kita tidak ada intervensi terhadap para kepala sekolah. Silahkan kepala sekolah melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” tuturnya Iman.
“Sosialisasi ini kita laksanakan lanjut Iman, atas perintah Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi. Agar para kepala sekolah tidak takut dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Opan Sopari Jatnika S. M.M.Pd mengungkapkan,” ini menyangkut unsur-unsur sekolah dasar (SD) yang telah menerima pencerahan dari Kejaksaan. Dimana jaksa sekarang ini menjadi kuasa hukum atau instansi pemerintahan yang begitu antusias dan peduli pada kami. Dengan demikian para kepala sekolah menjadi lebih tenang. Karena adanya pencerahan dari para Jaksa tersebut. Mudah-mudahan saja dengan pembinaan ini kasus-kasus bisa diminimalisir, bahkan mungkin itu tidak ada sama sekali,” ungkap Opan.
“Opan menambahkan,” setelah konsultasi dengan para Jaksa Insya Allah kami akan melaksanakan semua arahan sebaik-baiknya. Kami sadar, bahwa selama ini masih banyak kelemahan-kelemahan dalam pembuatan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” pungkas Opan.
HDS/AS.Najib