BuseronlineNews.com, BLORA – Kejaksaan Negeri Blora Jawa Tengah telah melakukan pemusnahan terhadap barang barang bukti hasil kejahatan
Acara di gelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blora yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi pada Selasa ( 19/07/2022 )
Barang Bukti yang di musnahkan merupakan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Desember 2021 sampai Juli 2022
Barang Bukti yang di musnahkan tersebut berasal dari 46 perkara dengan rincian narkotika 13 perkara, kesehatan 4 perkara, perlindungan anak 4 perkara, kehutanan 6 perkara, perjudian 2 perkara dan pidana lainya termasuk penganiayaan, penadahan pencurian dan ketertiban umum 17 perkara
Dari ke 46 perkara tersebut terkumpul Barang Bukti 1088 butir obat obatan, 21 paket sabu, beberapa pakaian, HP dengan berbagai merk, kapak, sabit dan lain lain
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Ichwan Efendi dalam keterangan persnya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti ini merupakan satu rangkaian penyelesaian perkara yang di mulai dari penyidikan hingga putusan
” Ini memang merupakan tugas kami untuk melakukan eksekusi, baik terhadap yang melakukan tindak pidana maupun Barang Buktinya ” terangnya
Pemusnahan Barang Bukti tersebut di lakukan dengan cara di blender, di hancurkan maupun di bakar ” untuk obat obatan dan sabu kita blender, HP kita hancurkan, bekas pakaian dan yang lainya kita bakar sampai tidak dapat berfungsi lagi ” tambahnya
Proses pemusnahan Barang Bukti tersebut di saksikan oleh Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang, perwakilan dari Pengadilan Negeri Blora yakni Panitera Muda Pidana Nanang Latif Andrianto, Kepala Rutan Blora Tri Joko Wiyono, Administratur / KKPH Blora Agus Widodo, perwakilan dari Dinas Kesehatan Blora yakni Kasubbag Umpeg Sokiroh, Wakil Administratur / KSKPH Blora Arif Silvianto, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko,Kasi Barang Bukti Bambang Widianto dan Jaksa Karyono.
( Edy / Harti )