PT HBMA Menghabat Tugas Juru Sita Dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih

PT HBMA (Hamparan Bumi Mas Abadi) kampung Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah kedatangan petugas Juru sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih , yang di dampingi unsur keamanan dari anggota Polres Lampung Tengah.

Kedatangan tersebut terkait akan di lakukanya Sita Exsekusi Barang milik Tergugat yakni PT HBMA , Berupa satu Unit kendaraan roda empat milik tergugat PT HBMA,
kedatangan petugas Pengadilan negeri , Sempet tertahan di depan gerbang oleh Scurity dan pihak HRD , Hadi Cahyono, Kurang lebih 45.Menit , dengan prihal tersebut ,Pihak PT HBMA tidak memahi aturan yang berlaku, karena sebulumnya sudah di sampaikan pada saat Amaning , setelah terjadi , argumentasi yang alot akhirnya pihak Pengadilan Negeri Gunung Sugih di persilahkan masuk , untuk Menyampaikan , membacakan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung karang ,yang telah memenangkan Pemohon Eksekusi saudara Irham Yusuf (mantan karyawan ) di Ruang Meting ,PT HBMA , Namun setelah di cek di lapangan Barang yang akan di Sita berupa satu unit kendaraan roda empat milik tergugat PT HBMA ternyata masih dalam Jaminan kredit di Bank ,sehingga tidak dapat di lakukan penyitaan ,

Dengan prihal tersebut Pihak Pengadilan negeri Gunung Sugih , memberikan himbauan kepada PT HBMA , untuk segera menyelesaikan kewajibanya ,untuk secepatnya membayarkan apa yang seharusnya menjadi hak ,saudara Irham Yusuf , ( mantan karyawan ) yang telah memenangkan ,putusan hubungan industri yang telah berkukuatan hukum tetap. (Kairul Anam)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.