Cipanas- Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 pukul 08.50 Wib bertempat di pertokoan samping Pasar Cipanas Jl Raya Cipanas Kp.Babakan Situ Rt.01-02/07 Ds./Kec.Cipanas Kab.Cianjur telah dilaksanakan pengosongan pertokoan secara manual diatas tanah milik aset Pemerintah Desa Cipanas, Damka Repitalisasi, sebagai Penanggung Jawab Bpk.Hendri Prasetyahdi, AP,.MM (Kasat Pol PP dan Damkar Kab Cianjur) diikuti lk.200 personel
Adapun Pengosongan Pertokoan diatas lahan aset milik Pemerintah Desa Cipanas sesuai dasar Penetapan Pengadilan Negeri yang dikembalikan lagi kepada Putusan Bupati Cianjur untuk melakukan pembongkaran lahan diatas aset milik Desa Cipanas, dan Pemerintah Desa Cipanas meminta bantuan pasukan untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran dan pasukan pengamanan.
Dasar pengosongan dan pembongkaran berdasarkan Putusan Pemerintah Kab.Cianjur yang sudah menang di Mahkamah Agung (MA) dan pengajuan PK
Pertokoan yg dilakukan eksekusi pengosongan dan pembongkaran sebanyak 19 pertokoan/bangunan yang berbeda di atas Aset lahan milik Pemerintah Desa Cipanas rencana akan dilakukan Repitalisasi dgn luas 3200 m² dan luas bangunan 2987 m²
Dalam giat pengosongan pertokoan mendapat penolakan dari Sdr.Alung (pedagang pertokoan) dalam penolakan Ybs mengklaim bahwa :
Tidak ada perintah pengadilan ini pengrusakan
Meminta surat tugas pengosongan
Akan melaporkan ke Kemeterian Agraria
Pihak aparat pengosongan pertokoan memberikan batas waktu bagi toko yang masih ada barang diberi waktu untuk pengosongan manual/mandiri sampai tanggal 19 s.d. 20 Juli 2022
Rencana tanggal 21 s.d. 23 Juli 2022 bilamana masih ada barang, akan dikosongkan oleh petugas
Untuk tanggal 24 s.d. 25 Juli 2022 akan dilaksanakan pembongkaran menggunakan alat berat (Beco) apabila masih ada barang toko yang didalam maka petugas akan mengeluarkan barang secara paksa. (BET/AJET)