BENGKULU : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Telah Menahan Empat Tersangka Dalam Kasus Pidana Korupsi (Tipikor) Program Replanting Kelapa Sawit Di Kabupaten Bengkulu Utara Pada Tahun 2019-2020.
Dari Empat Tersangka Tersebut, Diduga Salah Satu Tersangka Diantaranya Merupakan Oknum Kades Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Data Dihimpun, Kelompok Tani Desa Tanjung Muara Memang Diduga Telah Bermasalah Sejak Lama, Sehingga Pihak Penyidik Kejati Bengkulu Telah Banyak Memeriksa Anggota Replanting serta Pengurus Kelompok Tani Desa Tersebut.
Salah Seorang Warga Mengatakan Dirinya Telah Mendapat Kabar Kalau Oknum Kades Tanjung Muara Tidak Diperbolehkan Pulang Dan Ditahan Oleh Penyidik Kejati.
“Kata Warga Ya, Dari Kabar Yang Saya Dapat Katanya Beliau itu Belum Disuruh Balik Lulu Katanya,” Ujarnya Warga.
Terpisah Camat Pinang Raya M Irfan Menyampaikan Belum Bisa Memastikan hal Tersebut. Pihaknya Saat ini Masih Menelusuri Kebenaran info Tersebut.
“Belum Tahu Persis Siapa Yang Ditahan Kejati Tersebut Mas. Kami Saat ini Masih Menelusuri Kebenaran info itu,” Singkat Camat.
Meski Belum Dapat Memastikan, Ketua BPD Tanjung Muara Yakni Bambang Suryadi Membenarkan informasi Adanya Pemeriksaan Tersebut Dan Menyebutkan Oknum Kepala Desa Bersama Tiga Pengurus Gapoktan Belum Pulang Usai Dari Pemeriksaan Kejati Bengkulu.
(TeamBuser.Bkl)