PASURUAN- Ketika tim awak media SKM Buser di mintai tolong oleh saudara Anton untuk klarifikasi terkait harta warisan dari almarhum bapak Arun ayah kandung dari ibuk poniti tak lain ibuk dari saudara Anton, salah satu dari tim media Buser itu masih ada hubungan saudara dari Anton ketika tim menemui lurah Herlambang di kantornya dia secara sengaja mengajak kerjasama menekan Anton dan mau mengasih imbalan dua kali lipat dari dana yang di janjikan dari saudara Anton.
Lurah dengan bahasa yang gagah dan angkuh mengatakan saya gak ruwet mau LSM,MEDIA,PENGACARA,kalok datang ke saya mennyakan masalah tanah saya tutup pake uang,mau minta berapa tak kasi ujarnya,
setelah tim mengetahui sifat keji dan liciknya lurah maka tim merasa di hina oleh Herlambang dan parahnya lagi anak dari ahliwaris di katakan orang ruwet dan dihina miskin,setelah ngobrol panjang lebar sama lurah ahirnya lurah me nyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Herlambang dan barang siapapun yang datang kepada Herlambang maupun pengacara dan LSM media akan di bayar sehingga mereka bisa di beli sama Herlambang dan dia sebagai pejabat kelurahan berkata bila Anton mintak tigapuluh lima persen akan di kasih,apabila Anton mintak separuhnya maka akan menolak bahkan menantang,kata Herlambang yang kalah jadi abu yang menang jadi arang, perkataan yang tidak pantas untuk di keluarkan dari seorang kepala desa.
kata Herlambang apabila ibuk poniti bisa menunjukan barang bukti seperti KK maka Herlambang akan ngasih dua seperempat dari warisan itu, dan Herlambang sama sekali tidak ada keinginan untuk memanggil saudara Anton selaku anak dari poniti untuk mediasi.
Selain itu Herlambang mau pinjam tangan dari tim SKM Buser tak lain masih saudaranya Anton tapi tim tidak menggubris permintaan dari Herlambang setelah itu tim menanyakan kapan gelar mediasinya jawab Herlambang 15 hari atau 20 hari sesampainya waktu yang sudah di tentukan Herlambang yang mengingkari janji itu dan selalu mengabaikan permintaan bahkan whatsap dari tim pun selalu di abaikan setalah lama menunggu kabar dari Herlambang Kaka saudara Anton pun memasang banner dan di tulisi bahwa tanah itu milik pak Arun dan ahliwaris.
parahnya lagi lurah Herlambang mengaku bahwa tanah itu sudah di kuasai Dan di serahkan semua,hak dari tajab almarhum itu pengakuan dari Herlambang untuk manguasai tanah itu.
(Herman)