Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Kali ini, mereka melakukan penindakan di dua tempat yang berbeda dengan total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 854 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengungkapkan, penindakan di dua lokasi tersebut dilaksankan di hari yang berbeda.
Yang pertama adalah pada tanggal 11 Juli 2022 di Sukolilo Pati dan 12 Juli 2022 di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Untuk penindakan pertama, Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 374.000 ribu batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 426,36 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp 285,64 juta.
Kemudian pada penindakan kedua, sambung Arif, ada sebanyak 480.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp 547,2 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ada sekitar Rp 366,6 juta.
”Semuanya berdasarkan informasi masyarakat, kemudian kami melakukan penindakan dan kami melakukan pendataan,” kata dia Sabtu (16/7/2022).
Pelaku pelanggaran rokok ilegal, sambung Arif, bisa diancam sanksi pidana penjara 1 hingga 8 tahun penjara.
Mereka, juga akan didenda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. ”Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal,” tandasnya.
( JIMMY )