Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pencabulan Tiga Orang Anak dibawah Umur di rumahnya

Labuhanbatu – Pelaku pencabulan tiga orang anak dibawah umur tak berkutik setelah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di rumahnya, Selasa (12/7/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, menjelaskan dalam Konferensi Pers, pada Kamis (14/7/2022), pelaku berinisial AH (41) Warga Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

“Adapun ketiga korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka yaitu berinisial A (Pr 5), S (Pr 9) dan R (Pr 7) yang masing-masing bertempat tinggal di Dusun IV Sidua-dua, Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan,” ujar Kapolres.

Dikatakan AKBP Anhar, dari laporan yang diterima, kejadian pertama kali dilakukan pada bulan Maret tahun 2022 lalu. Terhadap korban, tersangka memangku meraba bagian terlarang korban.

Selain itu, lanjut Kapolres, untuk korban S dan R dilakukan di bulan Juni, pelaku meraba bagian terlarang korban memeluk dan mencium korban, perbuatan asusila itu dilakukan di Dusun IV Sidua-dua, Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Hulu.

“Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya, menerima pengakuan tersebut, orang tua korban didampingi kepala desa langsung melapor ke polisi,” ungkapnya.

AKBP Anhar lebih lanjut menjelaskan, pelaku pencabulan terhadap tiga anak tersebut diancam dalam pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun tambah 1/3 dikarenakan korbannya lebih dari satu.

“Terhadap korban didampingi oleh P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk rasa aman kepada korban serta memulihkan,” pungkas Kapolres.

Rilis : Ir Syafrizal Siregar

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.