BuseronlineNews.com, Batam,- Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (KH) Farid Maruf, S.H., M.H., melakukan silaturahim kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam Mashuri Effendie. ”Kunjungan silaturahim yang dilaksanakan Danlanal merupakan bentuk sinergitas dalam Criminal Justice System,” jelas Farid kepada media, Rabu (13/07/2022).
Lanjut dikatakan Farid, dilandasi profesionalisme dan proporsionalitas Kita melaksanakan hubungan sinergitas dalam penegakan hukum yang optimal. seperti juga proses hukum terhadap TP Pelayaran yang baru yakni sejak dinyatakan P-21 pada tanggal 16 Juni 2022 serta pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman pidana kepada Nahkoda MT. Nord Joy dan langsung berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijde) .
Dalam silaturahim, Danlanal memberikan apresiasi karena penyidikan sampai proses putusan terlaksana dengan cepat tidak sampai satu bulan, terlebih perkara TP sama seperti putusan sebelumnya. Penegakan hukum semakin memperkuat dalam sinergi serta hubungan yang sudah baik tetap terjalin hubungan kerjasama kedepannya pula.
(Pen Lanal Batam)