Perubahan Nama di Buku Tanah Tanpa Alas Hak, Warga Menggugat BPN Kota Singkawang di Pengadilan Negeri

SINGKAWANG – Sdra Yos Purnomo, warga masyarakat Kota Singkawang, Kalimantan Barat telah menggugat Kantor Bandan Pertanahan Nasional {BPN} Kota Singkawang di Pengadilan Negeri {PN} Kita Singkawang. Menurut Kuasa Hukum dari Yos Purnomo, Akbar Firmansyah, SH, MH telah menerangkan gugatan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum terkait persoalan perubahan nama di dalam Buku Tanah yang disimpan BPN Kota Singkawang atas objek tanah yang dimiliki kliennya. “Kliennya yang memiliki Sertifikat tanah asli, merasa sangat kecewa lantaran nama Buku Tanah yang dipegang oleh BPN Singkawang atas objek tanah tersebut, dipindah namakan ke orang lain tanpa alas hak. Terlebih lagi, Buku Tanah yang dipindah namakan ke orang lain tersebut, Firmansyah, SH, MH katakan, dijadikan sebagai satu bukti Bukti Surat {T.5} oleh BPN Singkawang atas gugatan lainnya yang kliennya tujukan kepada Kepala BPN Singkawang di Pengadilan Tata Usaha Negara {PTUN} Pontianak dengan nomor perkara 26/G/2021/PTUN.PTK beberapa waktu lalu, terkait tumpang tindih tanah. BPN Singkawang yang menjadikan Buku Tanah tersebut sebagai Bukti Surat, membuat Majelis Hakim pada perkara tersebut mengambil keputusan untuk menyatakan gugatan kliennya tidak dapat diterima. Sementara itu, Yos Purnomo mengaku kesal atas perbuatan BPN Singkawang yang telah memindahkan nama Buku Tanah atas miliknya tersebut ke orang lain tanpa sepengetahuannya. “Sertifikat aslinya masih sama saya, dan saya tidak perna menjualnya, kok di Buku Tanahnya atas nama orang lain,” ucapnya. Begitu kesalnya saya, Yos kemudian sempat mencari dsn bertemu langsung dengan orang yang namanya tertulis di Buku Tanah atas objek tanah miliknya tersebut untuk meminta jawabannya. Ya menurut Yos, orang tersebut ternyata tidak mengetahui bahwa namanya dituliskan di dalam Buku Tanah tersebut. “Saya perna mendatanginya, dsn dia juga tidak tahu namanya yang tertulis di Buku Tanah tersebut itu. Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kepala BPN Singkawang, Marihot Gultom telah membenarkan adanya gugatan terhadap BPN Singkawang dari sdra Yos Purnomo. “Ya pada intinya memang Yos Purnomo telah mengajukan gugatan di PTUN Pontianak, dan PN {Singkawang},” ucap Marihot. Ia menerangkan, pihaknya sudah menerima rilis panggilan untuk persidangan di PN Singkawang pada Selasa (12/Juli/2022) mendatang. Di samping itu, lanjut Marihot, pihak Polda Kalbar dan Kejati Kalbar sudah melakukan penanganan terkait dugaan tindak pidana. “Selasa, 5 Juli 2022, Tim Kejati Kalbar telah ke Kantor Pertanahan Kota Singkawang guna meminta penjelasan terkait dokumen-dokumen yang ada sekaligus memeriksa lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut,” terangnya. {M. Syahrief. H./Teambuser}. Kalbar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.