
Pasuruan- Aksi cabul itu sendiri berawal saat tersangka (MS) bermain ke rumah temannya, ayah Mawar dan Melati. Ia datang pada Jumat (24/6/2002) malam.
Saat itu,(MS) sempat bertemu dengan temannya itu.Namun,kemudian temannaya mengikuti acara imtihan di kampung setempat. Sementara (MS) dibiarkan berada di rumahnya. “Karena teman lama, pihak pelapor tak menaruh curiga (MS) akan berbuat hal-hal tak patut,” ujar Adhi.
Namun,ternyata sangkaan teman (MS) meleset. Saat kondisi rumah sedang sepi itulah,(MS) melancarkan aksinya.Ia masuk ke kamar anak temannya itu Bernama Mawar.
Kemudian,(MS) mencabuli korban Mawar. Mendapat perlakuan cabul, korban pun berteriak histeris.Teriakan korban rupanya didengar suadaranya yang ada di depan rumah.Cekcok pun tak terelakkan antara(MS) dan saudara Mawar.

Bukan itu saja ternyata melati siswi kelas 6 SD yang tidak lain adik mawar juga jadi korban pencabulan (MS),tersangka mencabuli melati sehari sebelum mencabuli mawar yaitu hari kamis(23/6/2022.
Fakta itu membuat kluarga murka sehingga langsung melaporkan tersangka ke pihak kepolisian,selain itu mereka juga terus mencari tersangka.
Dan upaya untuk pencarian tersangka pun membuahkan hasil pada
hari minggu(3/7/2022) tersangka di temukan warga dan langsung di serahkan ke mapolsek pasuruan untuk diamankan.
Atas perbuatan itu kini tersangka di sangkakan melanggar pasal 82 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
achmad M ardiansyah
Leave a Reply