Korban Arisan Bodong Lapor Ke Polres Rejang Lebong

BENGKULU RL : Dalam Konferensi Pers Polres Rejang Rejang Lebong (RL) Kanit Reskrim AKP, Sampson Sosa Hutapea SIK, Mendampingi AKBP, Tonny Kurniawan SIK Menerangkan Kasus Arisan Bodong Yang Dilakukan Oleh Saudari BU Warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur.

Dalam Kerangan Kasus Arisan Bodong Tersebut Saudari BU Buka Arisan Bodong ini Mulai Tahun 2018 Lalu. Sejak itu ia Menggelapkan Uang Nasabah Atau Peserta, Kata Sampson, Awalnya Pengelapan Itu Baru Dua Orang Peserta, Lama Kelamaan Peserta Bertambah Banyak.

Arisan Ditawarkan Melalui WhatsApp Dan Beberapa Korban Mulai Mengikuti Arisan Yang Ditawarkan.

Seiring Berjalanya Waktu, Peserta Semakin Banyak Yang Mengikuti, Dengan Storan Yang Berperiasi, Mulai Dari 1 Juta Per Hari, Ada Yang 1 Juta Perbulan Hingga mencapai 30 Juta Per Bulan Dan Peserta Semakin Banyak Pula, Saat Itu Uang Yang ia Gelapkan Digunakan Untuk Kebutuhan Sehari Hari.
Kemudian Untuk Menutup Arisan Tersebut ia Lakukan Dengan Sistem Ponzi, Yaitu, Uang Peserta No 2 ia Gunakan Untuk Menutup Uang Arisan Yang No 1. Ujar Sampson.
Setelah Semakin Banyak Uang Nasabah Yang ia Gelapkan, Untuk Mengembalikan Dana Dana Nasabah Atau Korban Tersebut, Awal Tahun 2022 ia Membuka Arisan Sistem Oper Slot Dengan Menjanjikan Keuntungan Yang Lebih Besar Dengan Cara Menggantikan Orang Lain Yang Tidak Mampu Melanjutkan Arisan.
Ternyata Sistem Arisan Oper Slot Ini Banyak Menggunakan Data Fiktif.

Terungkapnya Arisan Bodong Tersebut Pada Tanggal 29 Juni 2022 Sejumlah Korban Mendatangi Rumah Pelaku Untuk Menagih Uang Arisan. Namun Pelaku Tidak Pernah Dijumpai, Korban Merasa Pelaku Dan Keluarganya Sudah Melarikan Diri Hingga Korban Melapor Kejadian Tersebut Ke Polres Rejang Lebong.

“Untuk Saat ini Di wilayah Rejang Lebong Sendiri Korbannya Mencapai 50 Orang, Dan Ditaksir Kerugian Meliaran Rupiah, Kata Kasat Menjelaskan.”Kasat Menambahkan. Untuk Kerugian Belum Bisa Ditentukan, Karena Masih Menunggu Cetakan Rekening Koran Dari Tiga Buku Tabungan Yang Sudah Diamankan Sebagai Barang Bukti.

Atas Perbuatannya BU Akan Dijerat Dengan Pasal 372, Dan Atau Pasal 378 Tentang Penipuan Dan Penggelapan Dengan Ancaman 8 Tahun Penjara Serta Akan Dijerat Dengan Undang Undang Perbangkan Dengan Hukuman Penjara 15 Tahun Penjara.”Pungkas Kasat.

(TeamBuser.Bkl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.