Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke arah Kabupaten Pati dengan berkedok pengiriman pupuk dengan menggunakan truk, Kamis (7/7/2022) malam.
Sebanyak 816.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) pun disita dalam penindakan itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus M. Arif Setijo Nugroho Mengatakan, penindakan bermula dari kegiatan patroli di Jl. Raya Pantura (Pati-Kudus) yang dilaksanakan oleh Bea dan Cukai Kudus. Dari kegiatan ini, tim menemukan indikasi ada sebuah truk yang diduga melakukan pengangkutan rokok ilegal.
Setelah mengendus indikasi itu, sekitar pukul 15.45 WIB tim melakukan penghentian terhadap truk yang terindikasi membawa rokok ilegal tersebut di SPBU Terban, Jekulo, Kudus.
”Kami kemudian melakukan pemeriksaan, di mana hasilnya, tim menemukan 48 karton berisi rokok jenis SKM merek EXTRA BOLD dan 5 karton rokok merek TITAN BOLD warna hitam tanpa dilekati pita cukai,” kata dia Jumat (8/7/2022).
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti, truk dan dua orang terperiksa sopir berinisial ME, dan kernet (GR), dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menambahkan, untuk total perkiraan nilai barang yang disita bisa mencapai Rp 930,2 juta. Sedangakan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 632.2 juta.
Bea dan Cukai Kudus terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai , yaitu diangkut/dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.
”Bea Cukai Kudus menghimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok . Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang,” tandasnya.
( JIMMY )