Cianjur- 7 juli 2022. Dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati no 39. di hadiri Dinas .sekda Jatnika serta jajaran Dan para Kepala Desa. Dari 7 Kecamatan. yang Bertempat di Fluit Desa Gadok. Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur.
sekda Jatnika mengatakan kepada media Busernews saat dikonfirmasi di tempat. Alhamdulillah hari ini tgl 7 juli.2022.melakukan kegitan Sosialisasi Peraturan Perbub No 39tahun 2020. Tentang pengadaan Barang Dan Jasa.Dilingkungan pemerintahan Desa.
Dan untuk menjawab tantangan dan permasalahan yang mungkin timbul didesa.terkait dana yang masuk ke Desa harus di kelola.untuk memudahkan pengelolaan anggaran itu trutama pengadaan barang dan jasanya itu di atur oleh perbub No 39.tahun 2020.
Dan pengadaan barang dan jasa itu tidak di tenderkan. Harus sewa kelola oleh Pemerintah Desa atau TPK desa. Misalka anggaran 1miliar tidak boleh di kelola oleh pihak ke 3 atau di borongkan. Ter kecuali pihak TPK desa tidak mampu bisa dikelola oleh pihak ke (3).
Lanjut sekda Jatnika. Kegiatan Sosialisasi udah dua kali kegiatan.Dibojong Picung sembilan kecamatan. wilayah Cianjur Utara 7 Kecamatan yaitu di wilayah kecamatan pacet. Jadi semua baru 16 kecamatan. Sisanya nanti menyusul. kegiatan sosialisasi Pengadaan barang dan jasa ini untuk sekabupaten Cianjur tutup nya.
H AZET.