Di Tetapkan Tersangka Sekda Benteng Terancam 20 Tahun Penjara

BENGKULU : Team Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) Melakukan Penahanan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) inisial EH.

EH Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyimpangan Kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng Tahun 2013 Yang Lalu Oleh Team Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Pada Rabu 6/7 Kemarin.

Sekda Ditetapkan Tersangka Dalam Jabatannya Selaku Pengguna Anggaran Waktu itu. Tak Hanya Sekda, Kejari Juga Menetapkan Dua Orang Lainnya Sebagai Tersangka Yakni DR Selaku ASN Pemerintah Kota Bengkulu Yang Saat itu Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dan HH, Penyedia Jasa Jari Jawa Barat.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo,SH,MH Menjelaskan, Sekda Dan Komplotannya Tersebut Telah Merugikan Negara Sebesar Rp 272.238.720, (Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus dua Puluh Rupiah).

“Ketiganya Kita Tahan Selama 20 Hari Kedepan Di Rutan Kelas II B Bengkulu, ”Tandas Tri Widodo.”

Terpisah, “Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Benteng, Apileslipi, SKom, Msi Saat Dikonfirmasi Mengatakan Bahwa EH Akan Pensiun 1 Agustus 2023 Mendatang, Setelah ia Ditetapkan Tersangka, Kita Akan Berkoordinasi Dengan Pejabat Bupati Benteng, Untuk Penggantian Pelaksana Tugas Plh Sekda. Kita Tunggu Petunjuk Pak Bupati. Selain Itu Kita Juga Berkoordinasi Sama Kejari Benteng Untuk Mengambil Surat Penahanan, Setelah Itu, Barulah Pemda Benteng Mengambil Sikap Untuk Penunjukan Plh Atau Plt Sekda.” Pungkasnya.

(TeamBuser.Bkl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.