BPN Nyatakan Kuota PTSL Kampung Putra Lempuyang Tahun 2022 Tidak Ada !!

Lampung Tengah, Sejumlah perwakilan warga Dusun 1, 2, 3, dan 4 Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional Gunung Sugih, Kamis siang (7/7/2022).

Kedatangan mereka, untuk mempertanyakan kejelasan terkait ada tidaknya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Putra Lempuyang.

Saat sampai di Kantor BPN Gunung Sugih, sempat terjadi komunikasi alot antara pihak BPN dan Warga. Pihak BPN yang disebutkan mantan Kakam Putra Lempuyang Sungkono, yaitu Reza sempat tidak mau menemui warga yang akan menghadap.

Melalui Satuan Pengamanan (Satpam) BPN, Reza akhirnya menerima warga untuk bertemu didalam ruangan. Namun dengan syarat, hanya dua orang dan tidak boleh membawa Handphone.

Setelah kesepakatan bersama warga, akhirnya dua orang diutus masuk keruangan menghadap Reza untuk meminta kejelasan program PTSL.

“Program PTSL di Kampung Putra Lempuyang tahun 2022 ternyata tidak ada. Jadi saya minta, uang yang disetorkan kepada aparatur kampung dipulangkan. Untuk apa diterusin kalau kuota di kampung saya tidak ada,” ujar salah satu warga ketika diwawancarai usai menerima keterangan dari pihak BPN.

Sementara itu, mengutip keterangan Reza, dirinya membenarkan, bahwa Sungkono telah memasukan proposal pendaftaran di BPN pada tahun 2021 untuk program 2022.

Namun, proposal yang telah diterima belum bisa di acc/realisasi. Karena kuota yang ada, tidak untuk Kampung Putra Lempuyang.

“Tadinya terdapat 20.000 kuota karena ada pemangkasan atau pengurangan kuota dari pusat hanya tinggal 15.000. dan tidak ada kuota untuk kampung Putra Lempuyang,” ujarnya lagi mengutip perkataan Reza didalam ruangan BPN.

Untuk diketahui, Tahapan PTSL yaitu, pertama kampung mengajukan proposal, setelah dianggap memenuhi syarat dan kuota nya ada, maka dari pihak BPN turun untuk melakukan sosialisasi di kampung. Kemudian, pihak kampung melakukan musyawarah pembentukan panitia kelompok masyarakat (Pokmas) dan menetapkan perkam dan mengumpulkan data masyarakat yang mengajukan PTSL.

sementara, untuk anggaran pembuatan PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, senilai 200 ribu. Tetapi, yang dipungut mantan Kakam Sungkono bersama aparatur kampung minimal satu juta rupiah dan bervariasi.

Rilis : Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.