Barito Timur – Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Panahan Moetar menegaskan telah memerintahkan Inspektur Ina Karuniani Gandrung untuk membentuk tim dan melakukan pemeriksaan kepada oknum Kabid Sosial berinisial SN yang diduga melakukan pelecehan terhadap remaja putri calon peserta KIP Kuliah.
“Secara prosedural saya sebagai sekretaris daerah meresponi isu yang berkembang di media sosial agar tidak menjadi bola liar, saya sudah memerintahkan inspektur untuk membentuk tim dan melakukan riksus (pemeriksaan khusus) supaya mengetahui sebetulnya apa yang terjadi,” kata Panahan di kantornya, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat sekonyong-konyong memberikan sanksi terhadap SN tanpa memiliki bukti yang kuat.
“Kita tidak bisa tiba-tiba mengenakan sanksi seperti tuntunan di media sosial tanpa ada bukti dan melewati prosedur. Jadi kemarin kami sudah perintahkan inspektur untuk melakukan riksus dan memanggil yang bersangkutan,” ulangnya.
Sedangkan proses hukum ataupun penyelesaian secara kekeluargaan, lanjut dia hal tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah meskipun pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan.
“Namun tetap akan ada sanksi-sanksi yang diterapkan sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian. Apabila nanti terbukti bersalah kita akan mengenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dia menjelaskan, untuk jenis sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dibuat oleh ASN tersebut sesuai dengan rekomendasi tim riksus.
“Dari hasil riksus nanti pembina kepegawaian (bupati) juga akan melaksanakan rapat dengan inspektorat untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan,” terang Sekda.
Nanti setelah mendapatkan laporan dari tim,maka kami akan sampaikan kepada masyarakat yang selama ini menanti hasil dan langkah apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut,ucapnya.
(Binaria,)