Menyikapi Maraknya Pihak Sekolah Melakukan Jualan Baju Seragam Sekolah Ke Pada Siswa Didiknya

BANGIL- Menyikapi maraknya pihak sekolah melakukan jualan baju seragam sekolah kepada siswanya,sugito dari LSM GP3H melakukan aksi tunggal di depan pintu gerbang sekolah,yang mana di ketahui pada hari ini di SMP 3 banggil,kabupaten pasuruan,adanya pengambilan seragam sekolah oleh wali murid,senin 4/7/2022.

Terlihat aksi tunggal yang di lakukan tersebut dengan membawa kertas yang bertutuliskan himbauan,MEMBELI SERAGAM DI SEKOLAH ADALAH ILEGAL DAN MELANGGAR HUKUM,kertas tersebut di kalungkan di leher,menurut dari sugito selaku anggota LSM GP3H sewaktu di konfirmasi oleh awak media bahwa aksi ini tak lain bertujuan hanya untuk mengedukasi parawali murid dengan adanya larangan jual beli seragam di sekolah.

Iya pun menambahkan”ada regulasi yang jelas terkait larangan jual beli seragam dilingkungan sekolah yang jelas-jelas dilarang oleh lembaga pendidikan seperti menjual bahan seragam,buku pelajaran,dan ini terjadi bukan hanya di SMP 3 bangil,hampir semua lembaga pendidikan melakukan perihal seperti itu.

Sampai detik ini lembaga sekolah masih melakukan larangan seperti ini,ada yang lewat dari komite dan ada yang lewat dari kepala sekolah,seperti yang yang di lakukan di sekolah SMP 3 bangil,sebab larangan itu tertuang dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomer 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah bab IV pengada dan penggunaan pasal 4:
(1)pengadaan pakaian seragam sekolah di usahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.
(2)pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerima peserta didik baru atau kenaikan kelas”jelas mbah kung sapaan akrapnya.

Dan larangan jual beli seragam oleh komite juga secara jelas dan terang tertuang dalam permendikbud nomer 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 12 komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif di larang menjual buku pelajaran,serta seragam.

Seperti yang di lakukan komite SMP 3 negeri bagil tidak memahami tugas dan fungsinya,cenderung melanggar aturan demi mengeruk keuntungan terhadap anak didik”tutupnya.

(achmad M.ardiansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.