Dishub mempunyai 9 Motor Operasional Baru, Bupati : “Dijaga dan Dirawat Dengan Baik”

KUDUS- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus mendapat 10 motor operasional baru. Bertempat di kantor Dishub Kudus, Bupati Kudus HM Hartopo memimpin langsung apel penyerahan motor tersebut.

Orang nomor satu di Kudus itu menceritakan, pengadaan motor operasional ini berawal dari simpatinya karena ada petugas Dishub yang bertugas menggunakan kendaraan pribadi. Ditambah biaya operasional tidak ditanggung dinas maupun Pemkab. Untuk itu, pihaknya pun mengusulkan pengadaan motor operasional baru untuk menunjang tugas para petugas Dishub yang lebih sering bertugas di jalanan.

“Tugas-tugas Dishub itu kan banyak mobilitas dan di lapangan, terutama dinas di luar dalam pengondisian kegiatan-kegiatan lain. Makanya kemarin saya mengusulkan agar Dishub ada pengadaan motor dinas,” katanya selepas memimpin kegiatan di Dishub Kudus, Rabu 6 Juli 2022.

Dengan adanya penambahan fasilitas, Hartopo berpesan agar kendaraan bisa dirawat dengan baik. Motor operasional tersebut menurut Hartopo merupakan amanat dari Pemkab Kudus untuk para petugas Dishub. Jadi dalam pengoperasiannya, perlu dijaga dengan baik.

“Jangan sampai baru sebulan dua bulan dipakai ada yang rusak. Sudah diamanati, harus dirawat dengan baik,” ungkapnya.

Bahkan bila perlu, Hartopo mengusulkan ada penilaian bagi mereka yang bertanggungjawab. Setahun sekali ada reward sebagai motivasi petugas agar sering melakukan perawatan.

Di samping itu, Kepala Dishub Kudus Catur Sulistiyanto mengungkapkan dari 10 motor yang dianggarkan dari APBD 2022, baru 9 yang sudah bisa mulai digunakan. Yakni motor jenis Yamaha Vixion 150 CC yang telah dimodifikasi disesuaikan dengan kebutuhan petugas.

“Ada satu yang belum turun, itu motor jenis Kawasaki 250 CC. Total seluruh anggaran yang digunakan untuk pengadaan kendaraan ini sekitar Rp 402 juta. Di mana motor Yamaha Vixion harga satuannya Rp 30,8 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Catur mengungkapkan bahwa kendaraan baru ini akan digunakan untuk operasional Dishub. Baik itu tugas di Pendapa Kudus hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Di samping itu, pihaknya memastikan bahwa semua biaya yang digunakan untuk operasional dan perawatan kendaraan, akan ditanggung Dishub Kudus.

“Biaya operasional, perawatan, dan lainnya tanggungjawab kita (Dishub). Dari 9 kendaraan, salah satunya diperuntukkan PPNS bidang LLAJ Dishub Kudus,” terangnya.

Dengan begitu, Catur memastikan Dishub berhak melakukan pemeriksaan bila menemukan pelanggaran di jalan. Mengacu pada Undang-Undang 22/2009 tetang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 262. Peraturan tersebut selanjutnya diperinci dalam peraturan-peraturan turunan, diantaranya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 14tahun 2016 tetang Tugas dan Kewenangan Penyidik PNS di Bidang LLAJ di Lingkungan Dinas Perhubungan. Di mana kemudian akan diteruskan ke pihak kepolisian dan seterusnya.

( JIMMY )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.