Lampung Selatan- Melalui kementrian argaria tata ruang/badan pertanahan nasional(BPN)telah melucurkan program percepatan berupa pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL). Badan pertanahan nasional (BPN) menginstruksikan program PTSL untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap yaitu progam sertifikat gratis dari BPN untuk masyarakat.
Di ketahui berdasarkan keputusan menteri agraria dan tata ruang Nomor :59/SKB/V/2017 mentri dalam negeri Nomor:590-3168A tahun 2017 dan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Nomor:34 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah
Sistematis lengakap(PTSL)
Beberapa warga desa sidomekar kecamatan katibung yang tidak ingin di sebut nama nya mengatakan kepada awak media, pada tahun 2022 ini pembuatan sertifikat mencapai Rp.600.000,00(enam ratus ribu rupiah).
Untuk pembuatan alas hak di kenakan sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)sedangkan khusus penebusan buku sertifikat mereka di kenakan sebesar Rp 200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah) jadi total seluruh sebesar Rp 600.000,00
Saat di konfirmasih oleh awak media pak SUPARYANTO selaku kepala desa sidomekar beliau enggan memberikan jawaban.
Sedangkan sekdes DARMAWAN selaku pokmas saat di konfirmasih via pesan singkat watsapp membenarkan bahwa pembuatan sertifikat PTSL tahun 2022 sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan untuk pembuatan sporadik atau alas hak di kenakan biaya sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) jadi total keseluruhan berjumlah Rp 600.000,00.
Sedangkan di dalam peraturan SKB 3 menteri nomor 25/SKB/V/2017 yang telah di tetapkan pada tanggal 22 Mei 2017 di situ jelas bahwa pembuatan sertifikat PTSL hanya Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan itu berlaku untuk wilayah seluruh Lampung.di dalam SKB 3 menteri tersebut dalam jumlah dana Rp.200.000,00 sudah sangat jelas pembagian nya yaitu yang pertama adalah untuk pembiayaan perlengkapan dokumen dari alas hak sampai seporadik,dan yang kedua adalah pembiayaan pengadaan patok dan materai dan yang ketiga adalah biaya kegiatan operasional petugas kelurahan/desa dalam menjalankan kegiatan PTSL.
Dengan di tetapkan nya pembiayaan pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp.600.000,00 di desa Sidomekar di situ sudah sangat jelas bahwa peraturan SKB 3 menteri tidak di patuhi dan telah di langgar oleh tim pokmas dan kepala desa sidomekar kecamatan Katibung.
Hendri ariansyah selaku sekertaris komando Garuda sakti aliansi Indonesia DPC Lampung selatan ketika di mintai tanggapan nya terkait dugaan pungli di desa sidomekar beliau mengatakan bahwa jumlah dana untuk pembuatan ptsl jika itu melampaui ketentuan SKB 3 Mentri maka itu sudah termasuk dalam indikasi pungli,dan dia mengajak untuk tim media agar membawa persoalan ini ke pihak aparat penegak hukum karna masalah pemungutan sertifikat yang melampaui batas di desa sidomekar dan sangat bertentangan dengan peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dan peraturan tiga menteri yang tertuang dalam peraturan nomor 25/SKB/V/2017 , masalah pungutan tersebut maka komando Garuda sakti aliansi Indonesia DPC Lampung selatan akan mengajak tim media agar membawa persoalan ini kepada Tipikor Polda lampung serta kejaksaan tinggi Lampung.
Rilis : tim