Seorang Pria Asal Karang Anyar Tempurejo Berhasil Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Mumbulsari

Jember- Pria asal karang anyar tempurejo kabupaten jember harus berurusan dengan unit reskrim polsek mumbulsari polres jember usai mencuri sebuah mesin diesel penggerak pembuatan batako di area pabrik pembuatan batako di dusun kerajan desa taman sari kecamatan mumbulsari jember,kamis 30 juni 2022.

Pria dengan inesial (MJ) berhasil di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Mumbulsari guna untuk Ungkap Kasus terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) unit mesin diesel penggerak pembuatan batako merk SWAN R-185A warna merah biru,sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Waktu kejadian terjadi pada Hari Kamis, tanggal 30 Juni 2022, sekira pukul 19.00 Wib.Di area dalam pabrik pembuatan batako yang berada di Dsn. Krajan Desa Tamansari, Kec. Mumbulsari, Kab. Jember.

awalnya tersangka inesial(MJ)berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor suzuki Smash warna hitam serta membawa kunci pas ukuran “20-22” menuju lokasi kejadian. Setelah itu tersangka memarkir sepeda motornya dan disembunyikan di area tebu sebelah barat tidak jauh dari lokasi kejadian. Dilanjutkan tersangka berjalan kaki menuju tempat mesin diesel, sesampai di lokasi tempat mesin diesel selanjutnya tersangka langsung membuka baut pangkon mesin dengan menggunakan kunci pas ukuran “20-22”. Setelah baut pangkon berhasil dibuka, Tersangka membawa mesin tersebut dengan cara memikul menuju tempat parkir sepeda motornya. Sesampai di tepat parkir sepeda motornya oleh Tersangka mesin diesel penggerak pembuatan batako merk SWAN R-185A warna merah biru tersebut di bawa dan di angkut dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka menuju rumahnya. Keesokan harinya, tepatnya pada hari Jumat tanggal 01 juli 2022 sekira jam 07.00 wib, Pelapor (korban) mendapatkan laporan dari salah satu pekerja yang bernama (PND) datang ke rumahnya menginformasikan jika 1 (satu) mesin diesel penggerak pembuatan batako merk SWAN R-185A warna merah biru hilang/tidak ada di pabrik. Setelah itu pelapor (korban) mengecek ke pabrik pembuatan batako dan di dapati jika mesin diesel penggerak pembuatan batako merk SWAN R-185A warna merah biru milik pelapor (korban) sudah tidak ada/hilang. Selanjutnya pelapor (korban) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mumbulsari.

Sementara baranh bukti berhasil di amankan berupa
1). 1 (satu) unit mesin diesel penggerak pembuatan batako merk SWAN R-185A warna merah biru.
2). 1 (satu) buah kunci pas ukuran “20-22”.
3). 1 (satu) buah kunci pemutar mesin diesel.
4). 1 (satu) buah besi tutup air pendingin mesin diesel.
5). 1 (satu) unit sepeda motor suzuki smash warna hitam dengan plat nomor L.3403.ON.
6). 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau pembelian mesin diesel SWAN R-185A 10PK cetak batako sebesar Rp.7.500.000,- tertanggal 10-9-2021,guna menindak lanjuti perkara.

Diperkirakan kerugian material mencapai Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

(irfan-z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.