Jawa Timur- Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Komunitas Monitoring dan Advokasi ( KOMAD ),sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri ( KEJARI ) Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur, karena dalam proses tindak lanjut dari pelaporan KOMAD dan ARAOP selama kurang lebih 6 bulanan sudah melahirkan tersangka dari kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) tahun anggaran 2021 di Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan,Jum’at ( 01/07/2022 ).
Keseriusan dari pihak pelapor tidak hanya mengawal di kejari pameksaan akan tetapi pada proses sidang dakwaan pertama pada hari ini langsung di pantau dengan mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus.
Sementara pada hari kamis 30/06/2022,LSM Komad melakukan audiensi dengan pihak Kejari Pamekasan, dalam audiensi tersebut hanya di temui Kepala Seksi ( KASI ) Intel Kejari Pamekasna sedangkan Kasi Pidana Khusus ( PIDSUS ) Kejari Pamekasan lagi mendampingi tamu dari Kejagung yang sedang pantau dugaan korupsi di Kabupaten Pamekasan.
Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi,SH.MH menuturkan bahwa pihaknya sudah kerja profesional dan pihaknya tidak punya beben dalam mengungkap kasus ini,bahkan presrilispun kami keluarkan.
“Kami disini sudah tidak ada beban lagi karena kami sudah bekerja secara profesional,bahkan surat Pres Rilis sudah kami seberkan,jadi dalam surat pres rilis yang kami keluarkan,bahwasanya pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022, Tim penyidik Kejaksaan Negeri
Pamekasan telah melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka inisial RA selama 20
(dua puluh) hari ke depan di rutan kelas II A Pamekasan, proses penahanan dilakukan
terhadap tersangka RA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –
129/M.5.18/Fd.1/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 dan Surat Penetapan tersangka Nomor :
B-740/M.5.18/Fd.1/06/2022 Tanggal 10 Juni 2022, Surat Perintah Penahanan tersangka
Nomor Print – 154/M.5.18/Fd.1/06/2022 Tanggal 20 Juni 2022,terang Ardian ( sapaan akrabnya) Kasi Intel Kejari Pamekasan.
Lebih lanjut Ardian menambahkan,”Bahwa tersangka RA yang menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan penggunaan.
DBHCT pada Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2021 ,
disangka melanggar ketentuan Pasal 12 huruf i UU No. 20 tahun 2001 Tentang
Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi dengan unsure pasal,baik langsung maupun tidak langsung dengan
sengaja turut serta dalam Pemborongan, Pengadaan, atau persewaan yang pada
saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk
mengurus atau mengawasinya.
”Sesuai pasal tersebut tersangka RA dikenakan dengan ancaman pidana penjara seumur hidup ,atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah),dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),”jelasnya.
“Jadi dalam kasus ini jangan khawatir,karena kami tidak ada main mata disini,kalau saudara belum puas silahkan pantau dalam proses sidang di surabaya besok ( red hari ini ),”tutupnya.
Ketua Komad Zaini Werwer menuturkan,”Saya sangat berterima kasih atas kinerja Kejari Pamekasan,yang mana laporan dari pihaknya dan dari ARAOP dengan cepat dilakukan pengungkapan terhadap kasus Korupsi dengan menetapkan seorang tersangka RA ( inisial ),”tuturnya.
Werwer ( sapaan akrabnya) berharap,” saya sangat berharap agar tersangka RA yang sudah menjalani tahanan,dalam persidangan nanti memberikan keterangan fakta yang sebenarnya agar kasus ini lebih terang benderang,supaya aktor intelektual yang sebenarnya tebongkar,seningga bisa diseret ke meja hijau,”harapnya.
Untuk melakukan pengawalan terhadap kasus korupsi DBHCHT tahun 2021 di Dinas Kominfo Pamekasan,dari LSM KOMAD sebagai pelapor turut memantau perjalan sidang perdana tersangka RA di Pengadilan Tipikor surabaya.
(luffi rizal)