Korban Hotel The Sato Kembali Di Gugat Warga Korban Pembangunan

KUDUS- Satu warga korban pembangunan The Sato Hotel kembali melayangkan gugatan.

Kali ini gugatan dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan naman penggugat Beny Djunaed.

Gugatan masuk ke PTUN Semarang pada 12 April 2022 dan teregrestrasi dengan nomor perkara 25/G/2022/PTUN SMG dengan tergugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus serta status perkara putusan sela.

Gugatan diwakili kuasa hukum warga yang terdiri dari tiga advokat yakni Dr. Budi Supriyatno, H. Agus Supriyanto, dan Elfan Mris Yuliarto.

Budi Supriyatno menyebut, pihaknya kali ini menggugat terkait dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel.

“Gugatan kami kali ini tentang Administrasi IMBnya. Kalau yang kemarin di pengadilan negeri itu kan tentang antara yang di rugikan dengan pemilik hotel karena rumanya rusak, bukan kaitan administrasi,” kata Budi saat di temui awak media di The Sato Hotel, Jumat1 Juli 2022.

Pasalnya, IMB yang diterbitkan tahun 2017 yang dimohonkan oleh pemilik hotel, itu 266 meter. Sedangkan untuk lantainya ada 5 di dalam IMB.

“Sekarang dibangun lebih lebar jadi 390 meter, berlantai jadi 6 lantai, sehingga ada pelanggaran administrasi,” jelas dia.

Gugatan yang dilayangkannya itu, lantaran gugatan tersebut merupakan kewenangan dari PTUN Semarang.

Lebih lanjut, usai pihaknya sudah malayangkan gugatan, ternyata Pemerintah Kudus sudah mengeluarkan IMB baru tanggal 29 Maret 2022.

“Ternyata ko diijinkan 390 meter di dalam IMBnya, dan di IMB baru menjadi lantai 7, nomor IMB H 644 sekian, dikeluarkan tanggal 29 Maret 2022,” ucap dia.

Sementara itu, Singgih Wahyudi Ketua Majelis PTUN Semarang menjelaskan, penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan.

Kemudian, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, yang menyatakan batal dan tidak sah Obyek Sengketa berupa keputusan Nomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB tanggal 07 – 06 – 2017.

Dengan memerintahkan tergugat mencabut Obyek Sengketa berupa keputusan nomor 644/293/25.03/2017 tentang IMB Gedung tanggal 07 – 06 – 2017. Dan memerintahkan Tergugat agar tidak memberi ijin dan melarang ijin operasionalnya The Sato Hotel/Hotel BEAUTY yang berada di Jalan Pemuda Nomor : 77 Kudus.

“Tuntutannya tergugat diminta untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” kata Singgih.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama petugas PTUN Semarang datang kelokasi guna mengecek keadaan yang ada di lapangan.

“Kita hanya mengecek kelokasi aja, bukti surat dan saksi penggugat,” ucap dia.

Sementara itu, pelaksaan sidang di PTUN sudah dilakukan sebanyak 6 kali. Yaitu 24 Mei 2022 pada sidang perdana pembacaan gugatan.

Sidang kedua 31 Mei jawaban tergugat dan sikap Majelis Hakim atas permohonan intervensi dari pihak Ketiga. Dan nantinya sidang yang ke 7 akan dilakukan pada 13 Juli 2022 di PTUN Semarang.

( JIMMY )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.