Pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, PR, yang saat itu sedang berboncengan dengan temannya DITABRAK olehpengendara sepeda motor Mega Pro dengan inisial PAM. Sehingga menyebabkan PR MENINGGAL DUNIA.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Andara Raya dekat Jl. BPLKKelurahan Pangkalan Jati Baru, Kecamatan Cinere, Kota Depok, ketika hendak berputar arah
Kecelakaan ini terjadi saat PR dan temannya RN yang mengendarai Honda Vario melaju dari arah Jl. BPLK hendak berputar arah di Jalan Andara Raya (ada jalur untuk berputar arah dibawah tol Depok-Antasari) namundari arah Jalan Andara Timur (arah cilandak) muncul PAMyang mengendarai Mega Pro dengan tiba-tiba, langsung menabrak motor yang dimembonceng PR. Dari keterangan yang diberikan RN (yang mengendarai motor), sebelum berputar arah, baik dirinya dan PR sudah melihat ke arah kiri serta menyalakan lampu sein.
Saat ditabrak RN dan PR terlempar dari motor, PR yang tidaksadarkan diri dibawa ke RS Fatmawati namun meninggal didalam perjalanan ke RS Fatmawati sedangkan RN mengalami patah tangan dan luka luka .
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit Laka Lantas,Polres Depok. Dari keterangan keluarga PR, diketahui sudah 4 bulan lebih kasus ini diproses di Unit Laka Lantas Polres Depok, namun selama 4 bulan lebih itu masih di tahap penyidikan (SP2HP Nomor B/215/IV/WAS.2.4./2022/Sat.Lantas).
Keluarga PR merasa ada banyak kejanggalan dalam proses penangganan Kasus PR, dimana sudah 4 bulan masih ditahap penyelidikan sedangkan seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan apalagi sudah ada cukup alat bukti mulai dari rekaman CCTV, laporan polisi dan Saksi. Apalagi sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang dimaksud dengan Bukti Permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan dan Bukti Yang Cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan.
Keluarga PR juga menambahkan jika pihak penyelidik berperan aktif dalam mengusahakan adanya perdamaian antara pihak korban dan pelaku. Yang secara nyata telah melanggar Pasal 61 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas yang melarang keterlibatan pihak kepolisian dalam proses penyelesaian ganti kerugian materiil. Keluarga PR menempuh langkah hukum dengan melaporkan kejanggalan tersebut ke Propam Mabes Polri. (Bayu Nurcahya Putra)