MUKOMUKO BENGKULU : Kesepakatan Bersama Dari Sejumlah Desa Dalam Wilayah Kecamatan Malin Deman Telah Menerbitkan Surat Penolakan IUP PT. BBS Yang Dikeluarkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukokuko Nomor 503/01/D.10 IUP/1/2018 Januari 2018 Yang Lalu. Karena Penerbitan IUP Tersebut Sangat Bertentangan Dengan Ketentuan Dan Peraturan Perundang Undangan, “Ujar Dahri Iskandar Ketua Forum Kades Kecamatan Malin Deman Kepada Media. Lebih Jauh Dahri Melanjutkan, “Dalam Surat Pernyataan Itu, Ada Beberapa Poin Permintaan Diantaranya, Masyarakat Menolak Keberadaan PT DDP Terkait Perizinan Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Dan Peraturan Perundang Undangan, Seperti. Perjalanan Tindak Lanjut Dari Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 53O Tahun 2005 Dan Tentang Pemberian Izin Prinsip Pencadangan Lahan Perkebunan Kelap Sawit PT. DDP Seluas Kurang Lebih 10.000 Ha Di kecamatan Pondok Dunguh Dan Mukomuko Selatan. Serta Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 280 Tahun 2011 Tentang Izin Lokasi PT,DDP Dengan Lokasi Desa Bukit Harapan, Desa Marga Mulya, Dusun Pulau, Rami Mulya, Talang Rio, Arga Jaya, Mekar Jaya Kecamatan Air Rami Serta Kecamatan Malin Deman. Karena Semua Itu Tidak Ada Keterbukaan Public Tentang Perizinan Yang Diperoleh Pemerintah Desa.
“Karena Banyaknya Persoalan Yang Menimbulkan Kerugian Masyarakat Malin Deman Oleh PT. DDP, Atas Nama Forum Kades Juga BPD Kecamatan Malin Deman Menolak Eksistensi PT.DDP Diwilayah Kecamatan Malin Deman, Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 Dan Diperkuat UUD 45-33 Serta Peraturan Yang Ada. Karana Sebap Itu Semua Perizinan Yang Terkait PT,DDP Dicabut Dan Batalkan Demi Hukum, Kepada Masyarakat Juga PT,BBS Dan PT. DDP Hentikan Aktivitas Sampai Adanya Kejelasan Status Yang Mengizinkan, Terkecuali Masyarakat Yang Memiliki Kebun. “Tutup Dahri Iskandar Ketua Forum.”
Terpisah, “Pemkab Mukokuko Menanggapi 40 Warga Malin Deman Yang Ditahan Akan Melakukan Upaya Permohonan Penangguhan Penahanan, Pemkab Tetap Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Dilakukan Oleh Penyidik, Namun Pemkab Sangat Berempati Atas Masalah Yang Sedang Dihadapi Puluhan Warga Tersebut. Untuk Itu Pemkab Mukomuko Akan Membantu Mengajukan Penangguhan, Karena Mereka Adalah Tulang Punggung Keluarga, “Pungkas Drs,Yan Daryat Pj Sekda Mukomuko.”
(TeamThomasBuser.Bkl)