Buseronlinenews.com – Perseteruan KBN dan KCN bermula saat KCN mengadakan perjanjian konsesi dengan KSOP V Marunda selama 70 tahun atas seluruh wilayah Pier-1, Pier-2 dan Pier-3 tanpa persetujuan dari KBN sebagai pemilik aset tersebut. Dengan mencuatnya polemik tersebut jelas membawa efek negatif bagi para investor lokal maupun investor asing yang enggan menanamkan modal. Bukan hanya berdampak pada pemasukan daerah, kini proyek KCN banyak di protes warga Cilincing, Marunda, Jakarta Utara lantaran polusi imbas bongkar muat batu batu bara. Banyak warga sekitar yang menyayangkan KCN tidak mempedulikan lingkungan sekitar. Akibatnya warga mengeluhkan polusi udara.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI tengah memprioritaskan persoalan Pelabuhan Marunda ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) bekalangan ini.

Adapun, batas-batas wilayah kawasan berikat yang dikelola KBN dalam amanat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1992 yang membentang seluas 198 hektare. Tahun 2004, KBN melalui proses pengadaan menetapkan PT Karya Teknik Utama atau KTU sebagai mitra bisnis. Hasil kerja sama itu melahirkan perusahaan patungan yaitu PT Karya Citra Nusantara atau KCN. Adapun, objek kerja sama itu berada di lokasi kawasan KBN berdasarkan Keppres 11 Tahun 1992 yaitu Pier I seluas 46 hektare, Pier II seluas 36 hektare dan Pier III seluas 32 hektare.
Komposisi kepemilikan saham atas perusahaan patungan itu saat ini berada pada posisi KTU menguasai 85 persen kepemilikan dan sisanya 15 persen dikuasasi KBN. Belakangan, KBN berseteru dengan KCN hingga tingkat Peninjauan Kembali Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Aset KBN yang menjadi obyek kerjasama sebesar Rp1,82 triliun meliputi kawasan laut senilai Rp1,13 triliun, instrastruktur atau fasilitas jalan keluar masuk dermaga senilai Rp410 miliar dan bibir pantai HPL No.1, 2 dan HPL No.3 Clincing senilai Rp274,27 miliar.
Nurul F.L