BENGKULU UTARA : Belakang ini Marak dikabarkan Sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes) Di Kabupaten Bengkulu Utara, Menggunakan Dana Desa (DD) Yang Berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Membeli Masker Tanpa ada izin Edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) alias Ilegal.
Seperti diungkapkan oleh Sekretaris LSM Yasrindo Bengkulu Utara, Karim, Dengan Awak Media mengatakan, “Sebenarnya Hal ini Sudah Berlangsung Lama Sejak Tahun 2021 Lalu. Bahkan, bukan hanya soal membeli masker yang Tak ada izin Edarnya Saja. Tetapi dari informasi yang didapatkan, sejumlah Pihak Pemdes Dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2021 Lalu juga Membeli Hand Sanitezer Oplosan Dari Pihak Ketiga Pelaku Penjual Barang.
“Hasil investigasi Kami di lapangan, Saat ini Ada Beberapa Kepala Desa yang Telah Membeli Masker Tersebut Untuk Dibagi – Bagikan Kepada Warganya. Maraknya Peredaran Masker Ilegal Di Desa-Desa Saat ini, Tentu Membuat kita Prihatin. Sebab, masker Yang tidak sesuai standar akan membahayakan kesehatan pengguna, terutama bagi warga desa, ”Ungkap Karim Pada Awak Media.
Maraknya pihak ketiga menjual masker yang diduga illegal kepada sejumlah Pemdes tersebut Lanjut Karim, “Karena Kurangnya Pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Melakukan Sosialisasi Kepada Masyarakat dan Pihak Pemerintah Desa Agar Menerima Masker Yang ada izin Edarnya Dari Kemenkes.
Dengan demikian Dirinya Meminta Kepada Pihak Pemerintah Daerah Dan Pihak Perwajib Dalam Hal ini Polisi Agar Melakukan Penindakan Tegas Terkait Dengan Adanya Pembelian Masker Ilegal ini. Bila Perlu Di Sanksi Sesuai Aturan Hukum Yang Telah Ditentukan.
“Dengan Adanya Pandemi Covid-19. Tentu masker adalah Alat utama Pelindung diri yang digunakan oleh masyarakat. Apa lagi masker yang diberikan itu dibeli oleh pihak Pemdes pakai uang DD dari APBN, sudah pasti pengelolaan uangnya menuruti aturan yang sudah ditentukan dong, “Jelas Karim.
Untuk Masalah ini, Kita Berharap Pihak Kepolisian Segera Melakukan Penindakan Tegas
Perlu juga kita sadari, pandemi Covid-19 di Indonesia telah terjadi lebih dari satu tahun, dan hingga saat ini pemerintah Indonesia dan masyarakat Indonesia masih berjuang untuk melawan dan melewati pandemi Covid-19.
Perjuangan pemerintah Indonesia tersebut diwujudkan dengan berbagai cara, seperti adanya insentif bagi tenaga medis/kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, refocusing anggaran, hingga menjamin adanya pasokan produk kesehatan untuk kebutuhan masyarakat dan juga tenaga medis, salah satunya adalah masker medis.
“Ibarat kata pepatah, luka yang sudah mulai sembuh jangan kau sayatkan lagi kawan. Jadi dengan adanya hal ini kami selaku dari LSM Yasrindo juga mengharap agar pihak Kepolisian memanggil para Kades yang telah membeli Masker tanpa ada izin edar tersebut,” pungkas Karim.
Berdasarkan data yang dihipun oleh media ini, menurut penjelasan dari salah satu link Kemenkes RI menyatakan, Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, karena telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.
Kemudian, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga melakukan pengawasan kepatuhan terhadap mutu produk yang telah memiliki izin di peredaran dengan melakukan pengujian ulang secara regular dan bekerja sama dengan aparat hukum dalam melakukan penindakan terhadap peredaran masker yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki izin edar.
Sehingga untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat dihimbau untuk membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes yang tercantum pada kemasan. Izin edar alat kesehatan dan PKRT dapat dicek melalui infoalkes.kemkes.go.id. Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, agar melaporkan melalui http://e-watch.alkes.kemkes.go.id dan Halo Kemenkes (1500567) atau pihak Kepolisian setempat.
Lebih lanjut, Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Kepolisian Terkait”) juga dapat berperan aktif dalam mengurangi dan menghilangkan Produk Masker Medis Palsu, selain berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Kepolisian terkait pun dapat melakukan upaya hukum berdasarkan UU Kesehatan, mengingat Produk Masker Medis Palsu tersebut mengedarkan alat kesehatan tanpa terpenuhinya standar mutu pelayanan farmasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar rupiah)”.
Bahkan, pelaku penjual masker tanpa ada izin edar dapat dijerat pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UURI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UURI No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 50 Milyar.
(BuserBengkulu)
Terkait Pembelian Masker Ilegal Lsm Yasrindo B/U Minta Polisi Bertindak Tegas
