Polemik Penyaluran BPNT Dan BLT,minyak Goreng Di Desa Salagedang Ketua DPC AWI Angkat Bicara

banner 468x60

MAJALENGKA- Sebelumnya, Kementerian Sosial RI menyatakan untuk penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dan PKH akan diberikan secara bersamaan. Realisasinya, Bantuan Sosial tersebut telah disalurkan pada bulan April tahun 2022 lalu, melalui PT. Pos Indonesia (untuk BPNT dan BLT)

Diketahui, Total BLT minyak goreng yang diberikan sebesar Rp. 300.000, karena jatah perbulan Rp.100.000,-, diberikan sekaligus untuk tiga bulan, yakni bulan April, Mei dan Juni. Sementara untuk program BPNT sebesar Rp. 200.000,- (bulan mei), Jadi total keseluruhan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp. 500.000,-. Dimana dana tersebut diberikan kepada 20,5 juta KPM.

Tidak terkecuali KPM di Desa Salagedang. Salah satu Desa di Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka itu, terdapat warga penerima program BPNT dan BLT minyak goreng sebanyak 516 KPM.

Seperti pada beberapa Desa lain yang ditemukan tersandung masalah, kini giliran dugaan masalah terdeteksi awak media di Desa Salagedang. Adapun dugaan tersebut adalah adanya pemberian uang fee atau komisi oleh pemilik E-warong Abdul Haris kepada Pemerintah Desa Salagedang, seperti yang telah diberitakan media Nuansarealitanews.com, yang tayang pada hari selasa, (10/05/22).

Menyikapi polemik diatas, Ketua AWI DPC Kabupaten Majalengka, Masduki Muchsin, S.E., angkat bicara. Ia sangat kecewa, Bantuan Sosial yang diperuntukkan kepada warga yang tidak mampu, malah dijadikan ajang bisnis oleh oknum”semestinya mengacu pada peraturan yang ada.

“Saya merasa betul-betul kecewa, miris rasanya mendengar berita ini, lagi-lagi Bantuan Sosial menjadi ajang aji mumpung bagi-bagi untung atau fee bukan pada haknya, padahal jelas sekali dalam permensos no. 5 tahun 2021, tentang Pelaksanaan Program Sembako, terdapat larangan memberi dan menerima imbalan,” jelas Masduki, saat dimintai pendapatnya dikediamannya, jum’at (13/05/2022).

Lebih lanjut, Masduki berharap kepada Aparat Penegak Hukum dan pihak berwenang agar segera Menertibkan praktek-praktek kotor yang memalukan seperti tersebut. harapnya hingga berita ini diterbitkan.

( TIM )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.