Banyak Masyarakat Kecewa Dengan Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur

banner 468x60

BuseronlineNews.com, Cianjur – Dalam proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) Standard Operating Procedure (SOP) nya ini beragam pendapat, ada yang mengatakan 98 hari, ada yang bilang 120 serta ada juga yang bilang 210 hari. Namun pada kenyataannya masyarakat banyak yang jengkel, karena terlalu lamanya BPN dalam menerbitkan Sertifikat Tanah ini. Bahkan ada yang sudah dua tahun tidak kunjung selesai. Seperti yang terjadi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, beberapa contoh berkas, atas nama Nurdiansah, dalam pendaftaran tanah pertamakali pengakuan/penegasan Hak 28 Pebruari 2020 (4433/2020), kemudian atas nama Elis Suryani dalam pendaftaran tanah pertamakali pengakuan/penegasan Hak 21 September 2020 (89722/2020), selanjutnya atas nama Wahyudin dalam pendaftaran tanah pertamakali pengakuan/penegasan Hak 14 Juli 2021(81536/2021).

Ketiga berkas tersebut hingga berita ini ditayangkan belum ada kejelasan kapan Sertifikat tersebut akan selesai. Karena ada yang sudah di sekber, ada yang sedang cetak dan ada juga yang sudah di bagian pelaksana. Seperti yang disampaikan salah satu kuasa, Jum’at (13/05/2022).

H. D. Sulaeman salah satu kuasa menuturkan,” saya sangat heran dengan kinerja BPN Cianjur, dalam melayani masyarakat ini terkesan kurang serius. Contohnya hari ini, berkas yang dikuasakan kepada saya ditanyakan ke bagian informasi, jawabanya sudah di bagian pelaksana. Kemudian sayapun menemui bagian tersebut dan mendapat jawaban tinggal cetak, selanjutnya saya tanya berapa lama lagi sertifikatnya bisa selesai, yang bersangkutan tidak bisa menentukan kapan selesainya. Padahal ini sudah berjalan dua tahun lebih, tapi masih juga belum ada kejelasan. Saya Sangat kecewa dengan kinerja BPN jika seperti ini terus,” Tutur Sulaeman.

Ketika permasalahan Standard Operating Procedure (SOP) ini kami tanyakan kepada Wahyu salah satu Kasubsi di BPN Cianjur melalui WhatsApp mengatakan,” pekerjaan pengakuan atas tanah ini bukan tugas saya, karena tugas saya di BPN Cianjur sebagai Kasubsi Balik Nama (BN). Jadi sekali lagi kalau mengenai pengakuan ini bukan bidang saya,” kata Wahyu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.