Gelar Halal Bihalal, Dalam Sambutannya Ketua DPD AWI Berikan Motivasi Untuk Meningkatkan Profesi Jurnalis

banner 468x60

Majalengka, – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Majalengka mengadakan kegiatan rutin tahunan setelah hari raya idul fitri, yakni halal bihalal. Pada hari Kamis 12 Mei 2022.

Dalam sambutannya, Ketua AWI DPC Majalengka mengatakan, banyak terima kasih kepada seluruh anggota maupun pengurus keluarga besar AWI yang hadir dalam gelaran halal bihalal tersebut.

“Saya sampaikan banyak terima kasih kepada seluruh keluarga besar AWI yang pada hari ini menyempatkan diri untuk bisa hadir dalam acara ini. Tak lupa, masih dalam suasana hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, saya secara pribadi minta maaf lahir dan bathin,” ucap Masduki Muchsin, S.E., di sekretariat AWI Jl. Paseureuhan, Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kegiatan rutin itu juga dihadiri oleh Ketua DPD AWI Propinsi Jawa Barat Aceng Syamsul Hadie.S.Sos.,MM., yang juga mantan anggota Dewan tiga periode di Kabupaten Majalengka.

Dalam kesempatan itu ia menyebutkan, bahwa esensi halal bihalal adalah untuk memerdekakan hati. Merdekanya hati melepaskan yang ada dihati yaitu sifat iri, dengki, hasud dan lain-lain.

“Kita sesama manusia terutama kita sebagai insan pers, baik yang berada di lingkungan AWI maupun di luar AWI ,harus saling menjaga dalam kebaikan. Kita harus memperhatikan dan memerlukan kekompakan tingkat propesionalisme jurnalis,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Ayah Aceng itu, juga memberikan bimbingan pengarahan dan pembekalan terhadap awak media yang bergabung dengan AWI. Ia menjelaskan tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW), bahwa ukw bukanlah suatu syarat sahnya menjadi wartawan.

“Menurut hemat saya sesuai dengan undang-undang pers yang saya baca, syarat sahnya menjadi wartawan adalah memiliki kartu tanda anggota dari perusahaan pers dan terdaftar di komunitas kewartawanan seperti AWI, PWI, IJTI dan lainnya. Ukw hanyalah untuk menambah kualitas wartawan bukan syarat menjadi wartawan,” imbuhnya tegas.

Ia juga menambahkan, sertifikat ukw memang penting dan lebih bagus apabila wartawan memiliki ukw. Wartawan dalam tugas jurnalisnya dilindungi oleh undang undang

Wartawan harus bekerja secara profesional, lanjutnya, harus pegang kode etik jurnalis. Karena wartawan adalah berfungsi sebagai kontrol sosial.

“Mudah-mudahan untuk kedepannya AWI yang berbeda di lingkungan pemerintah Kabupaten Majalengka lebih meningkat lagi. Baik dibidang kemitraan maupun di bidang profesionalieme jurnalis,” tukasnya hingga berita ini diterbitkan.

( Ir.Casiman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.