Sergai,– Pengumuman pengurus Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang sudah habis masa berlakunya sudah dibacakan susunan kepengurusan yang baru untuk periode 2022-2024 pada Rapat Paripurna yang digelar pada 22 April 2022 yang lalu. Namun, pembacaan untuk kepengurusan AKD itu gagal untuk dibacakan. Rapat paripurna itu tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Sergai dr.Riski Ramadhan Hasibuan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sergai terdiri Syamsul Purba dan Merlin Baru. Pembacaan selanjutnya diagendakan pada 28 April 2022, namun rapat paripurna tidak digelar tanpa diketahui secar jelas alas an penundaan.nya.
Salah satu Wakil Ketua DPRD Sergai Syamsul Purba dari Partai Golkar Sergai yang dihubungi terkait masalah belum terbentuknya AKD periode 2022-2024, membenarkan. Seyogianya pembacaan kepengurusan yang baru memang anggal 22 April 2022, namun oleh karena belum lengkap maka ditunda dan saat itu Ketua DPRD Sergai diakuinya memang tidak hadir dalam Rapat paripurna tersebut.
Sementara menyangkut penundaan Rapat Pembentukan AKD unuk periode 2022-2024 yang digelar Selasa (10/5/2022) dari pukul 14.00 WIB – 21.15 WIB di Gedung DPRD Sergai, juga gagal terbentuk disebabkan dua fraksi masing-masing mengusulkan satu calon Ketua Komisi C. Dua fraksi itu terdiri Fraksi NasDem (Partai NasDem dan Demokrat) dan Fraksi Gabungan (PPP dan PKS).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan 8 Fraksi yang dipimpin oleh saya dengan Siswanto dari Fraksi NasDem. Rapat tersebut dikarenakan tidak ada kesepakatan dua fraksi terkait Ketua Komisi C, maka rapat ditunda dengan waktu yang belum ditentukan. Memang kelengkapan yang lain seperti untuk komisi lain dan badan sudah selesai,namun untuk Komisi C saja yang belum selesai.Jelas Syamsul,Rabu (11/5/2022)via telepon seluler.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Sergai Drs.H.Suprin yang dihubungi menerangkan hal yang sama bahwa terjadi dua lisme pengusulan dua calon Ketua Komisi C dari dua Fraksi. Semestinya pada hari ini pembacaan kepengurusan AKD yang baru untuk periode 2022-2024, sebab kepengurusan AKD periode 2019-2022 sudah berakhir pada April 2022.
Pada tahun 2019 sebut Suprin, Partai Demokrat tersebut bergabung dengan Partai PPP dan PKS dalam Fraksi Gabungan. Namun dua bulan diperkirakan Februari 2022, Partai Demokrat bergabung dengan Partai NasDem sehingga terjadi perubahan terhadap Fraksi Gabungan, dimana selama ini terdiri dari Tiga Partai, kini tinggal dua partai saja. Pembentukan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi,Kabupaten/Kota.
Dalam Lima tahun kata Suprin, DPRD Sergai boleh melakukan pergantian kepengurusan hanya dua kali yakni setelah masa jabatan e=mencapai 2,5 tahun. Nah, kepengurusan AKD DPRD Sergai periode 2019-2022 memang sudh berakhir. Dan seyogianya Mei 2022 ini sudh terbentuk yang baru dan dikelaurkan SK (Surat Keputusan) yang baru juga. Dan rapat yang digelar hingga menjelang larut malam terpaksa ditunda karena belum lengkap.Ucapnya.
(Jumani alba)