BuseronlineNews.com, BENGKULU : Surat Edaran (SE) Kepada Para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tjajo Meminta kepada jajaran PNS untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam SE MenPAN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Dukungan Pelaksanaan Long Form Sensus Penduduk 2020 dan Partisipasi Aktif Aparatur Sipil Negara tertanggal 9 Mei 2022.
Menurut SE tersebut, para PNS memiliki peran penting dalam pendataan Long Form S2P2020 dengan memastikan keikutsertaan dan mengisi data secara akurat.
“Hal ini dilakukan untuk mendapatkan parameter demografi yang lebih rinci, terkait pendidikan, disabilitas, ketenagakerjaan maupun perumahan,” bunyi SE tersebut.
Adapun pelaksanaan sensus tersebut juga meliputi sensus ekonomi, sensus pertanian, serta sensus penduduk.
Pada tahun 2020 lalu, BPS telah melakukan SP2020 yang mana hasilnya bisa menggambarkan parameter demografi yang akurat.
Hasil tersebut kemudian menjadi bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional.
Lebih lanjut, tujuan dari SE tersebut adalah sebagai arahan yang mendorong agar pegawai ASN ikut menyukseskan pendataan Long Form SP2020.
Selain itu juga untuk menjamin keikutsertaan para ASN dalam kegiatan pendataan tersebut.
Sensus penduduk lanjutan melalui pendataan tersebut akan berlangsung selama Mei-Juni 2022.
MenPan Juga mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan sosialisasi di instansi masing-masing.
Sosialisasi tersebut harus menggunakan bahan dari BPS agar mendapat informasi terkait SP2020 secara komprehensif.
Di sisi lain, SE tersebut juga berisi imbauan agar para ASN menerima kedatangan petugas BPS dan memberi jawaban dengan Benar dan Jujur.
SE tersebut terbit dengan latar belakang oleh UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.”