Oknum Polisi Jadi Boss Tambang Emas Ilegal di Kalimantan Utara, Ditemukan Aliran Dana ke Pihak Lainnya

banner 468x60

Kaltara, BuseronlineNews.com – Seorang oknum polisi telah diamankan dengan tangan diborgol di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu. Foto saat oknum polisi tersebut itu, berinisial Briptu Hasbudi, yang bertugas di Polairud Polda Kaltara. Belakangan diketahui, Briptu H, telah diamankan terkait kegiatan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan I, Kaltara. Dari hasil pemeriksaan saksi yang turut diamankan, telah menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal itu adalah H yang merupakan anggota Polri. “Dengan MI sebagai orang kepercayaan atau sebagai koordinator,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Kamis 5/5/2022. Oknum polisi tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak 1 Mei 2022. Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan, telah mengatakan kasus ini terbongkarnya setelah pihak polisi mendapatkan laporan informasi mengenai kegiatan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sekatak Buji. Selanjutnya di lokasi tersebut telah terdapat kegiatan aktivitas penambangan material emas dengan matode rendaman. Lalu Polisi telah menangkap lima orang pekerja di lokasi penambangan emas ilegal tersebut itu. Yakni mereka berperan menjadi koordinator, mandor, penjaga, dan supir truck. Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, telah mengatakan penemuan aktivitas penambang emas tersebut itu, lantas dikonfirmasi kepada sebuah perushaan penambang emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas {BTM}. Alhasil ya, di lokasi penambangan itu bukan di bawah Surat Perintah Kerja {SPK}, maupun join Operation {JO} PT BTM, sehingga kegiatannya dianggap ilegal. Jenis pekerjaannya yang dilakukan yaitu penambang dan pengelolaan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengelolaan dengan metode rendaman,” jelasnya. Setelah ditelusuri lebih lanjut, diduga sosok Briptu H telah terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut itu. Resmi kita lakukan penahanan untuk lebih mempermudah proses penyidikan karena kita ketahui bersama saat proses awal kemarin yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Hendy.

Proses penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan. Dari hasil penggeledahan, polisi telah menemukan beberapa indikasi usaha ilegal baik itu daging, ballpress atau pakaian bekas maupun tambang emas. “Hasil dari pengembangan penyelidikan ditemukan potensi UU Perdagangan, dengan temuan ballpress termasuk apabila ada daging selundupan akan dijerat,” tambahnya. “Hendy menjelaskan, pihaknya juga telah menemukan rekening yang diduga digunakan Briptu H untuk bertransaksi ke pihak lain. Selain itu pula, ada juga buku catatan aliran dana kepada ke beberapa pihak lain. Termasuk pemberian kepada pihak tertentu, kamu sudah temukan hasil penggeledahan kemarin. “Karena banyaknya tindakan ilegal yang dilakukan H dan aliran dana cukup banyak ke beberapa pihak, kami berkoordinasi dengan Irjen Pol Karyoto untuk meminta bantuan tim aset tracing KPK,” bebernya. Polda Kaltara tindak tegas Anggota yang terlibat, siap yang bantu ikut Dijerat dan Polda Kaltara libatkan KPK usut oknum Polisi yang terkait Usaha Ilegal, Temukan aliran Dana ke pihak lain. {Ms.H.S.AD./Teambuser}. Kaltara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.