Polda Kaltim Diminta Mengidentifikasi Pemilik Akun, Luhut Marbun Terima SP2HP2 Dari Mabes Polri

banner 468x60

Kaltim – Luhut Marbun Ketua Umum Lembaga Forum Aneka Wacana Kalimantan ( LFAWK, red ) menjelaskan selama ini terkait Kasus yang di alami sdr.Abdullah pemilik rumah makan “ Soto Kuin Abdhu” yang bedomisili di Balikpapan Kalimantan Timur, bahwa proses dan upaya penelusuran kami dari LFAWK sudah maksimal dan saya dalam hal ini selaku pimpinan LFAWK sudah berkonsultasi dan berkordinasi dengan Mabes Polri untuk proses penanganan hukum lebih lanjut, penyampaian ini disampaikan Luhut Marbun (27/2) kepada rekan-rekan wartawan di sekretariat LFAWK yang beralamat di Jalan Sakan I No. 02 Palangka Raya Kode pos 73112.
Adapun dasar peneluusuran LFAWK mengingat adanya penyampaian sdr. Abdullah warga masyarakat yang berdomisili di lingkungan RT.49 Kel. Gunung Sari Ilir yang mendapatkan perlakuan yang tidak wajar dari salah satu warga setempat yang dimana tindakannya kurang wajar tersebut seperti dugaan : 1. Adanya pengrusakan tanaman herbal yang ditanam sdr. Abdullah di pekarangan tempat usahanya, 2. Penganiayaan terhadap salah satu karyawannya, 3. Pengrusakan 1(satu) unit kendaraan roda 4 milik sdr. Abdullah dan 4. Adanya bentuk dugaan ujaran Kebencian Melalui medsos yang melibatkan publik netizen.
Didugaan ujaran kebencian melalui medsos inilah saya meminta agar hal tersebut di usut maksimal oleh kepolisian Polda Kaltim, mengingat para publik netizen banyak yang belum tentu mengenal sosok sdr. Abdullah, sementara komentar mereka sudah di ambang batas kewajaran etika dan moral dalam gunakan medsos dan saya juga meminta kepada penyidik Polri baik di Mabes Polri maupun di Polda Kalimantan Timur untuk mengidentifikasi para pemilik akun di medsos tersebut, agar nantinya diketahui apakah publik pemilik akun tersebut memang resmi atau palsu. Jika resmi agar disidik satu per satu dan jika akun itu palsu berarti modus yang harus ditindak lanjuti secara hukum, tegas Luhut Marbun yang juga mengatakan sudah menerima surat balasan dari Mabes Polri No.B/1275/II/RES.7.5./2022/Bareskrim dengan perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Dan Penyidikan (SP2HP2, red) yang pertama mengingat adanya surat LFAWK yang terdahulu No. 001/L – FAW/K/TL/Jkt/I/2022 Perihal : Tindak Lanjut Laporan Pengusutan Kasus yang dialami Korban An. Abdullah.
Mengakhiripenyampaiannya Luhut Marbun mengatakan untuk diingat bahwa baik perorangan ataupun berkelompok tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini semuannya akan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya, Dan dalam hal ini saya menghimbau agar sdr. Abdullah selaku korban dan kuasa hukumnya segera melaporkan pengaduan ulang atas adanya perbuatan ujaran kebencian melalui medsos ( media sosial, red) kepada Polda Kalimantan Timur sesegera mungkin karena mengingat dugaan kasus – kasus tersebut sudah diketahui dan sedang diawasi oleh Mabes Polri dalam proses hukumnya. (H4y4n/Boen 022) Kalimantan

(Luhut Marbun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.