Polda Kalimantan Utara Bongkar Tambang Emas Ilegal, Tanpa Izin di Sekatak, 5 Pelaku Ditangkap

banner 468x60

Kaltara –Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus {Ditreskrimsus} Polda Kalimantan Utara {Kaltara} telah membongkar kelompok Penambang Emas Ilegal alais Tanpa Izin. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap lima orang pelaku. Direktur Kriminal Khusus AKBP Hendy F Kurniawan telah mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di lokasi tambang PT BTM di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kebupaten Bulungun, Sabtu 30/4/2022. “Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat terkait kegiatan tambang ilegal yang ada di desa penduduk setempat,” ucap Hendy, Rabu 4/4/2022. “Hendy menambahkan, berbekal dari laporan itu, tim lalu melakukan pengumpulkan keterangan. Setelah mendapat informasi tambahan tersebut, tim langsung menuju lokasi tambang emas ilegal tersebut di Desa Sekatak Buji. Sesampainya di lokasi, tim mendapatkan kegiatan pengelolaan material emas dengan cara rendaman yang dilakukan pelaku M Idrus. Kemudian ditanyakan legelitas dan kepemilikannya, ternyata tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta. Oleh sebab itu Tim membawa Idrus beserta pekerja lainnya ke Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dari pengungkapan ini, kata Hendy, polisi mengamankan lima orang pelaku. Mereka yakni berinisial BU {36} sebagai koordinator, HA {46} sebagai Mandor, M {36} sebagai jaga nak, IL {40} dan MI {40} sopir truk. Selain menagkap pelaku, kata dia polisi mengamankan barang bukti berupa satu kunci Excavator warna hitam, delapan karung berisi 3/4 Karung Sampling Karbo, satu karung sample tanah rendaman, satu selang, Alkon, botol perak, tiga unit Excavator, Dozer Merk Komatsu, alat uji kandungan emas, blower, 1/2 hydrogen peroksida {soda api}, satu ini Dr DW 8495 LK. Kemudian ada 41/2 botol air keras, dua piring untuk haluskan sample tanah, kompol portabel, dua buah gas satu sudah terpakai, lima ponsel, dua timbangan, dua kaleng cn {dalam keadaan terpakai}, satu buku catatan kegiatan pengelolaan emas,” katanya. Atas perbuatannya, para pelaku diduga melakukan penambangan emas tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 158 Jo 161 Undang-Undang No 3 / 2020. Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 {lima} tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.

{Ms. S.AM./Teambuser}. Kaltara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.