Satreskrim Polres Pati Berhasil Ungkap Ibu Pembuang Bayi Dalam Kardus

banner 468x60

PATI – Kasus pembuangan bayi dalam kardus yang ditemukan di depan kandang ternak milik Tarwi dukuh Dopang desa Triguno kecamatan Pucakwangi pada Selasa (19/04) pukul 05.00 WIB kemarin, sempat menggegerkan warga sekitar, akhirnya berhasil diungkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati pada Kamis (21/04) berselang dua hari dari waktu bayi di buang.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, S.I.K, S.H, M.H, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, S.I.K serta Kasubbag Humas Polres Pati IPTU Sukarno saat Press Release di gedung Sarja Arga Racana (SAR) pada Rabu (27/04) menerangkan,” Hari ini kita mengadakan Pers Rilis ungkap kasus pembuangan bayi yang terjadi pada hari Selasa (19/04) di dukuh Dopang desa Triguno kecamatan Pucakwangi kabupaten Pati.

“Setelah dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dilapangan, dicurigai ada seorang warga Dopang yang tengah hamil, dan akhirnya berhasil diungkap siapa pelaku atau tersangka pembuangan bayi tersebut. Pelaku berinisial S warga dukuh Putuk RT. 02 RW. 03 desa Triguno, alamat lain dukuh Dopang RT. 04 RW. 01 desa Triguno kecamatan Pucakwangi,” terang Kapolres.

“Bayi tersebut dibuang oleh pelaku karena bayi tersebut lahir bukan dari hasil perkawinan yang sah. Karena lahir diluar hubungan nikah maka membuang bayi tersebut,” jelas Kapolres.

“Jenis kelamin bayi perempuan, dengan berat 2.8 Kg. Ayah bayi berinisial N, ada hubungan perselingkuhan dengan tersangka,” ucap Kapolres.

“Ditambahkan Kapolres, pelaku/tersangka sudah mempunyai dua orang anak, dan suaminya pergi 1,5 tahun lebih merantau di papua. Ada masalah keluarga, sudah pisah tetapi masih dalam hubungan sebagai suami istri.

“Pelaku berhasil diamankan tim Reskrim Polres Pati pada Kamis (21/04) saat anggota mengecek dirumah diduga pelaku, pelaku telah meninggalkan rumah sejak pukul 07.30 WIB. Berdasar penyelidikan diketahui pelaku kos di daerah kayen. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pucakwangi. Setelah di lakukan interograsi pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres.

“Untuk bayi saat ini dirawat oleh tetangganya, salah satu keluarganya juga. Kasus tersebut masih dilakukan pendalaman pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

“Pelaku terancam pasal 305 subsider pasal 308 KUH pidana dan atau pasal 76 C dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tandas Kapolres.

(Hery-Willy).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.